Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dul Pergi Malam Hari, Bagaimana Kewajiban Ahmad Dhani?

Kompas.com - 09/09/2013, 10:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Putra bungsu musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, terlibat kecelakaan yang menewaskan enam orang dan menimbulkan korban luka lainnya di Tol Jagorawi Km 8+200, Minggu (8/9/2013) dini hari. Karena usianya masih 13 tahun, semestinya kepergian Dul harus sepengawasan orangtua.

Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, menilai aparat penegak hukum perlu menyelidiki hal tersebut. Bambang mengatakan, polisi perlu mendengar keterangan dari orangtua, dalam hal ini Ahmad Dhani, bahkan hingga mengarah ke penyelidikan mengenai tanggung jawab dan pengawasan Ahmad Dani terhadap putranya tersebut.

"Itu harus diusut. Artinya, jangan kemudian pernyataan dari orangtua tidak mengizinkan terus dipercayai begitu saja. Itu harus diselidiki," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/9/2013) pagi.

Ia menilai, lepasnya pengawasan dari orangtua terlihat bagaimana Dul dapat keluar dari rumah dengan membawa kendaraan sendiri. Terlebih lagi, putra Ahmad Dhani itu bepergian dengan kendaraan pada malam hari.

"Pergi malam hari, jelas itu lepas dari kewajiban orangtua untuk mengawasi. Kemudian mengapa sampai dia bisa setir?" ujar Bambang.

Bambang menyatakan, meski Dul masih di bawah umur, proses hukum terhadapnya harus tetap berjalan. Terlebih lagi, dalam kasus ini diduga ada unsur kelalaian yang mengakibatkan kematian sehingga termasuk dalam pelanggaran pidana.

Menurut Bambang, ada perlakuan berbeda yang akan dilalui seorang anak yang masih di bawah umur, dalam proses hukum tersebut. Dalam penyidikan kepolisian, pemeriksaan terhadap anak di bawah umur mesti dilakukan oleh polisi wanita yang tidak menggunakan seragam.

Apabila masuk ke ranah persidangan, Bambang mengatakan, baik hakim maupun pengacara yang hadir tidak perlu mewujudkan simbol hukum, misalnya tidak mengenakan atribut toga saat proses persidangan berlangsung. "Kemudian untuk putusan hukum, bisa saja dia dibina oleh negara di tempat rehabilitasi anak atau bisa dikembalikan ke orangtua," ujarnya.

Namun, mengenai putusan hukum, hal itu menurutnya mesti dilihat dari besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan seseorang. Apabila pengadilan memutuskan untuk menahan seorang di bawah umur, maka terpidana tidak boleh dicampur dengan tahanan dewasa.

Mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan putra ketiga musisi Ahmad Dhani itu mengalami kecelakaan di ruas tol Jagorawi Km 8+200, Minggu (8/9/2013) dini hari. Mobil tersebut menabrak dua minibus.

Lancer bernomor polisi B 80 LAS tersebut melaju dari arah Bogor menuju Jakarta dan kehilangan kendali sehingga menabrak pagar pembatas dan berpindah jalur ke arah Jakarta menuju Bogor. Mobil itu menabrak Daihatsu Gran Max, kemudian menabrak mobil Toyota Avanza.

Kecelakaan maut tersebut menewaskan enam orang penumpang Grand Max, yaitu Agus Surahman (31), Agus Wahyudi Hartono (40), Rizki Aditya Santoso (20), Komaruddin (42), Nurmansyah, dan Agus Komara (45). Korban luka berat berjumlah sembilan orang, yaitu Ahmad Abdul Qodir Jaelani, Zulheri (44), Abdul Qodir Mufti (17), Robi Anjar, Roejo Widodo (30), Pardumuan Sinaga (35), Noval Samudra (14), Nugroho Brury Laksono (34), dan Wahyudi (35). Korban luka saat ini dirawat di RS Meilia Cibubur dan RS Mitra Keluarga Cibubur.

Meski Dul masih remaja, polisi menyatakan bahwa dia dapat dikenakan hukuman pidana. "Pengemudi Lancer nantinya bisa dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/9/2013).

Rikwanto menjelaskan bahwa kelalaian pengemudi akan terlihat dari hasil olah TKP. Dari olah TKP juga akan diketahui penyebab pengemudi lepas kendali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com