Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penalti Multi-trip Dikeluhkan, PT KCJ Angkat Bicara

Kompas.com - 11/09/2013, 21:39 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan denda Rp 7000 untuk kartu multi-trip yang terkena penalti dalam layanan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek, mendapat protes dari para penggunanya.

Mereka pun mempertanyakan prosedur seperti apa sebuah kartu multi-trip dikategorikan terkena penalti atau tidak.

Desca (26), warga di Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengaku tak cukup banyak mendapatkan informasi yang jelas terkait kategori pemberlakuan penalti pada kartu multi-trip.

Ia pun menceritakan bahwa kartu multi-tripnya yang tidak bisa digunakan di Stasiun Lenteng Agung, Selasa (10/9/2013), setelah sempat menggunakannya dua kali bolak-balik masuk keluar pintu peron di waktu yang tak terlalu lama berselang.

"Saat itu saya sempat masuk ke peron dengan ngetap kartu multi-trip, lalu kemudian keluar lagi dengan ngetap di pintu keluar," katanya Rabu (10/9/2013).

Ia kemudian kembali masuk ke peron ketika melihat ada KRL dari arah Jakarta yang hendak menuju Bogor. "Tapi tidak keburu, lalu saya memutuskan untuk keluar peron lagi. Pas mau tapping di pintu keluar, ternyata kartu multi-trip saya sudah kena penalti," keluhnya.

Saat itu, kata Desca, jika ingin kartu multi-tripnya bisa tetap digunakan maka dia harus membayar denda Rp 7000. Namun, ia urung lantaran ada seorang petugas yang menggunakan kartunya untuk tapping di pintu keluar, dan menolong Desca keluar dari peron. Ia pun memilih untuk tidak menggunakan KRL.

Namun ketika ia hendak menggunakannya kembali di pintu masuk peron Stasiun Pondok Cina, dia mendapati kartu multi-trip miliknya sudah tidak bisa digunakan lagi. "Saya tidak mendapatkan informasi yang cukup kenapa kartu multi-trip saya tidak bisa digunakan. Padahal sebelumnya saya hanya dua kali keluar masuk stasiun tanpa menggunakan KRL Commuter Line," ujarnya.

Penyebab Kartu Terkena Penalti

Menanggapi hal tersebut, Manajer Komunikasi PT KCJ Eva Chairunnisa mengatakan, faktor tergesa-gesa pengguna multi-trip saat akan masuk atau keluar peron bisa menyebabkan kartu kena penalti. 

"Untuk melakukan tapping, tidak bisa terburu-buru. Mesin belum selesai membaca kartu (untuk membuka pintu) sudah diangkat dan di-tapping lagi. Kadang-kadang saking buru-burunya, belum dua detik ada yang tapping sampai tiga kali," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2013).

Eva juga menjelaskan bahwa penumpang KRL punya kesempatan untuk melakukan tapping tiga kali--yakni dua kali masuk dan sekali keluar--di stasiun yang sama sebelum satu jam. "Jadi kalau dia masuk, dia masih punya kesempatan untuk keluar dan masuk lagi, tapi sebelum satu jam dan cuma satu kali.  Jika keluar lagi memang akan kena penalti," jelasnya.

Eva melanjutkan, penalti terjadi karena mesin pembaca kartu tidak bisa membaca apakah penumpang yang bersangkutan sudah melakukan perjalanan atau belum.

Ada banyak faktor yang menyebabkan kartu multi-trip terkena penalti. Faktor lainnya apabila penggunanya pernah menggunakan "pintu liar" untuk masuk atau keluar stasiun. "Misal masuk lewat pintu liar, artinya di data tidak ada tapping masuknya. Ini ketika tapping keluar akan dikenakan penalti. Begitu juga misal tapping masuk, keluarnya lewat pintu liar, besoknya ketika akan tapping masuk akan kena penalti," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com