Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu dan Anak Jual Miras Warisan Suami

Kompas.com - 01/10/2013, 21:31 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Sektor Metro Pademangan, Jakarta Utara, berhasil meringkus seorang wanita, NK (58), bersama putra sulungnya, Bud (32), yang menjual minuman keras (miras) jenis arak atau ciu. Ibu dan anak itu menjual minuman keras tersebut, yang merupakan usaha warisan suami NK, HK, yang sudah meninggal karena sakit komplikasi sejak bulan lalu.

"Keduanya ditangkap polisi ketika hendak menjual arak ke warung langganannya di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis (26/9/2013) lalu," ujar Komisaris Polisi Andri Ananta di Mapolsek Pademangan, Senin (1/10/2013) siang.

Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai keduanya kerap membawa jeriken besar keluar rumah. Dari laporan warga, polisi langsung melakukan pengintaian. Kedua tersangka tertangkap tangan ketika hendak menjual miras itu ke toko langganan di rumah kontrakannya, Jalan Pademangan IV RT 018 RW 08, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Barang bukti yang didapatkan berupa puluhan liter arak putih yang disimpan di 7 galon ukuran 20 liter, lima jeriken ukuran 25 liter, tiga jeriken ukuran lima liter dan 30 botol ukuran 600 mili liter, lima buah tabung gas elpiji, dan sebagainya.

NK diketahui sangat ahli membuat miras. Dalam satu hari, ia bisa memproduksi 50 galon atau 1.000 botol miras ukuran 600 mililiter. Menurut NK, ilmu produksi miras yang dimilikinya itu adalah warisan sang suami, yang diketahui penjual minuman berkadar alkohol 40 persen.

"Habis suami sudah meninggal. Saya bingung mau kerja apa karena saya enggak punya keahlian selain membuat arak dari yang diajarkan suami," ujar NK.

Selama sebulan, NK dapat meraih omzet sekitar Rp 12 juta. Uang itu biasanya digunakan untuk biaya makan sehari-hari serta membeli bahan pokok produksi miras. Dalam sekali produksi, biasanya NK membeli beras merah sebanyak 15 kg serta ragi dan gula pasir sebanyak 20 kg dari warung sembako. Dalam memproduksi arak, NK selalu dibantu oleh Bud. Keduanya berperan sebagai juru masak miras tersebut.

NK mengaku sudah memproduksi miras ini kurang lebih enam bulan. Hasil miras olahannya itu didistribusikan ke toko jamu dan penjual miras. Atas perbuatan pelaku, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perindustrian, Perlindungan Konsumen, dan Pangan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com