Said Iqbal, Presiden KSPI, mengatakan, Inpres tersebut bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. KSPI juga akan menarik seluruh Dewan Pengupahan dari wakil buruh sebagai perlawanan.
Ia menilai dengan terbitnya inpres tersebut dapat dijadikan alat bagi pengusaha hitam untuk mempertahankan rezim upah murah. Inpres tersebut dianggap merusak mekanisme penetapan upah minimum sesuai UU Ketenagakerjaan. Dan dengan hal tersebut memicu akan diadakannya Mogok Nasional Jilid 2.
"Dalam kondisi perekonomian global yang buruk, seharusnya SBY hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan untuk menjaga situasi kondisi ekonomi yang dapat menyebabkan krisis ekonomi," kata Said dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (2/10/2013).
KSPI bersama aliansi lainya berencana melakukan aksi besar-besaran menolak Inpres tersebut. Aksi tersebut akan dimulai dari Jawa Tengah pada 3 Oktober, dilanjutkan aksi di Jawa Timur pada 5 Oktober, di Sulawesi Utara pada 10 Oktober dan aksi menduduki Kemenakertrans pada 23-25 Oktober 2013 untuk menuntut revisi Permenakertrans No 19 Tahun 2012.
Selain itu, akan diadakan Long March Anyer-Panarukan dengan motor. KSPI juga menyiapkan mogok nasional 3 hari berturut-turut dari 28-30 Oktober 2013. Jika pemerintah tetap melaksanakan Inpres, maka akan dilakukan penarikan anggota pengupahan untuk walk out dari rapat-rapat dewan pengupahan.
Gubernur DKI juga diminta membatalkan penangguhan upah yang tidak sesuai dengan prosedur. Dan mendesak pengusaha membayar rapel atas upah yang ditangguhkan sejak Januari hingga Oktober.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.