Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakut Tolak Tangani Gugatan Rp 2 Milliar terhadap Buruh

Kompas.com - 09/10/2013, 15:07 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan tidak berwenang menangani kasus gugatan sebesar Rp 2 miliar oleh PT Doosan Cipta Busana Jaya terhadap dua aktivis buruh. Majelis hakim menilai masalah itu merupakan perselisihan industrial dan bukan tindak pidana.

"Pengadilan Jakarta Utara tidak berwenang mengadili perkara persidangan ini," ujar Ketua Majelis Hakim Henry Tarigan dalam sidang pembacaan putusan sela di PN Jakarta Utara, Rabu (9/10/2013) siang.

Majelis hakim menerima eksepsi pihak tergugat, yaitu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta Utara Moch Halili (44) dan Ketua PSP SPN Umar Faruq (31). Menurut hakim, seharusnya persidangan ini diadakan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena perkara dalam kasus itu menyangkut perselisihan industrial dan bukan perbuatan pelanggaran hukum pidana.

Majelis hakim menilai tuntutan PT Doosan Cipta Busana Jaya cacat hukum karena gugatan hukum yang mereka layangkan tidak jelas. Penggugat merasa, tergugat telah melakukan tindak pidana karena melakukan aksi mogok secara tidak sah pada 7 dan 8 Maret 2013. Aksi mogok itu tidak hanya dilakukan oleh tergugat, tetapi juga para pekerja lain. Karena dasar itulah, hakim menilai bahwa seharusnya semua pekerja yang melakukan aksi mogok ikut digugat.

"Mestinya kasus ini dibawa ke pengadilan khusus yang dibentuk, bukan pengadilan negeri. Pengadilan hubungan industrial yang berhak memperkarakan kasus ini," kata Henry.

Persidangan dimulai sejak pukul 11.30 dan berlangsung selama lebih kurang satu jam. Setelah hakim membacakan putusan sela, para buruh yang ikut dalam persidangan itu sontak berteriak, "Hidup buruh!" Raut wajah gembira terpancar dari puluhan buruh. Kedua tergugat merasa lega atas putusan majelis hakim.

"Ini kemenangan kaum buruh yang ada di Jakarta. Majelis hakim telah secara jernih melihat persoalan ini perselisihan sosial," ujar Halili kepada Kompas.com.

Para buruh melalui serikat buruh kini berencana menuntut balik PT Doosan Cipta Busana Jaya karena telah memperlakukan mereka seperti itu. Para buruh juga menuntut agar PT Doosan Cipta Busana Jaya mempekerjakan kembali buruh yang sudah dipecat. "Kalau tidak dikembalikan bekerja, kita akan tetap melakukan aksi bersama," kata Halili.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com