Menanggapi ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai, meski direksi telah mengembalikan uang namun ia menilai langkah tersebut tetaplah tidak benar. "Makanya kalau saya anggap itu tetap salah," kata Basuki di Balikota DKI Jakarta, Kamis (10/10/2013) petang.
Namun, Basuki tak mau berkomentar panjang terkait langkah yang diambil sejumlah direksi BUMD milik Pemprov DKI Jakarta mengembalikan uang itu. Dia menyerahkan hal itu kepada pihak yang berwenang dalam menanganinya.
"Makanya kita lihat saja. Aparat sih yang itu," ujar Basuki.
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW atau Indonesia Corruption Watch, Febri Hendri, juga mengatakan, meski para direksi sudah mengembalikan sejumlah uang kerugian negara, namun tetap saja hukum harus ditegakkan. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, pengembalian kerugian negara tak bisa menghapus tindak pidana. Yang bersangkutan itu harusnya tetap dipidana.
Febri menjelaskan, apabila dengan jelas menemukan adanya kerugian negara di sebuah perusahaan milik pemerintah, BPK RI perwakilan DKI Jakarta harus melapor kepada penegak hukum, baik kepolisian ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melaporkan adanya penyalahgunaan, kata Febri, juga merupakan tugas serta kewajiban dari BPK.
BPK RI perwakilan DKI Jakarta menemukan 14 temuan dengan 32 rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan negara di PD Dharma Jaya. Dari 14 temuan tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian negara hinggal miliaran rupiah.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada tahun buku 2010/2011, diketahui adanya penambahan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) 2011 sebesar Rp 1,1 miliar. Ternyata PMP diserahkan kepada PT ASI. Hal itu tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) tentang PMP terhadap PD Dharma Jaya. Temuan indikasi kerugian lainnya adalah adanya utang PT GIP (swasta) kepada PD Dharma Jaya sebesar Rp 800 juta. Meski sudah dibuat surat tagihannya, hingga kini PT GIP belum membayarkan utangnya kepada BUMD DKI yang bergerak di bidang logistik daging tersebut.
Selain itu, BPK DKI juga menemukan adanya perjanjian kerja sama antara PD Dharma Jaya dan pihak ketiga yang tidak sesuai dengan perda sehingga berdasarkan hasil analisis dari pemeriksa BPK, ditemukan indikasi kerugian senilai Rp 2,2 miliar. Selanjutnya, ditemukan pula adanya pengeluaran kas biro direksi sebesar Rp 3,1 miliar, tetapi tidak dilengkapi bukti pertanggungjawabannya. Ada pula pengeluaran kas perusahaan sebesar Rp 1,1 miliar, tetapi ketika dicek, kegiatan itu nihil atau tidak ada sama sekali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.