Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/10/2013, 20:18 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pelaku tawuran antarpelajar sulit ditindak dengan pasal-pasal pidana. Pelaku tawuran hanya bisa dijerat hukum pidana jika tawuran itu menimbulkan korban luka ataupun meninggal dunia.

"Yang bisa ditindak jika ada tindak pidana, misalnya dari aksi putar-putar gir, ada yang berakibat korban luka atau tewas. Tidak ada tindak pidana, tidak bisa dipidanakan, makanya cuma dilakukan peringatan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/10/2013).

Pemerhati sosial dari Universitas Indonesia Devie Rahmawati mengatakan, selama pencegahan tawuran pelajar hanya dilakukan melalui imbauan dan penyuluhan, selama itu pula tawuran pelajar akan terus terjadi. Menurutnya, tawuran pelajar merupakan bentuk kekerasan khas karena para pelakunya tidak bertindak atas dasar politik atau ekonomi, tetapi untuk identitas kebanggaan.

"Maka pendekatan yang sifatnya pengajaran moral seperti ini cenderung tidak digubris," kata Devie saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2013).

Menurut Devie, pendekatan yang bersifat penyuluhan yang datang dari orangtua, guru, atau pihak-pihak lain dianggap para pelajar sebagai orang luar yang tidak tahu apa-apa tentang persoalan "dendam antarsekolah" yang telah berlangsung turun-temurun. Mau tidak mau, kata Devie, kebijakan yang perlu diambil harus bersifat perombakan sistem yang lebih represif. Dengan begitu, siswa tak mungkin mewariskan kultur kekerasan ke generasi selanjutnya.

"Kebijakan yang diterapkan yaitu pemidanaan serius serta ancaman bahwa catatan kriminal akan berdampak buruk bagi masa depan para siswa," ujarnya.

Sebelumnya, pemerhati pendidikan, Darmaningtyas, menyarankan kepada aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelajar yang terlibat tawuran dengan pasal pidana. Dengan begitu, akan ada efek jera bagi para pelaku sehingga mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Menurut Darmaningtyas, selama ini pelaku tawuran yang tertangkap hanya diberi peringatan dan nasihat, lalu kemudian diserahkan ke orangtuanya. "Kalau alasan di bawah umur, kan bisa mereka dikenakan pidana dan ditempatkan di tahanan anak," ujarnya awal Oktober lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Enggan Tangkap Jali yang Bakar Istrinya, Warga: Tak Mau Ikut Campur, Kami Fokus Tolong Korban

Enggan Tangkap Jali yang Bakar Istrinya, Warga: Tak Mau Ikut Campur, Kami Fokus Tolong Korban

Megapolitan
Lelahnya Jadi PPK Pemilu 2019, Baba sampai Kena Gejala Tipes, Kini Berharap Tak Terulang di 2024

Lelahnya Jadi PPK Pemilu 2019, Baba sampai Kena Gejala Tipes, Kini Berharap Tak Terulang di 2024

Megapolitan
Pengakuan Alung yang Bunuh Pacar di Bogor: Tidur Samping Jasad, lalu Kaget Korban Tak Bangun-bangun

Pengakuan Alung yang Bunuh Pacar di Bogor: Tidur Samping Jasad, lalu Kaget Korban Tak Bangun-bangun

Megapolitan
Kekejaman Alung yang Baru Keluar Bui, Bunuh Pacar di Bogor lalu Rekayasa Kematian Korban

Kekejaman Alung yang Baru Keluar Bui, Bunuh Pacar di Bogor lalu Rekayasa Kematian Korban

Megapolitan
Sebelum Ditinggalkan di Ruko, Alung Sempat Bawa Jasad Pacarnya Menuju Rumah Orangtua Korban

Sebelum Ditinggalkan di Ruko, Alung Sempat Bawa Jasad Pacarnya Menuju Rumah Orangtua Korban

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Baru 3 Hari Keluar Penjara, Alung Bunuh Pacarnya | Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati

[POPULER JABODETABEK] Baru 3 Hari Keluar Penjara, Alung Bunuh Pacarnya | Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati

Megapolitan
15 Tempat Wisata di Puncak untuk Libur Natal dan Tahun Baru

15 Tempat Wisata di Puncak untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Megapolitan
Heru Budi Ajak Masyarakat untuk Cegah Banjir Bersama-sama

Heru Budi Ajak Masyarakat untuk Cegah Banjir Bersama-sama

Megapolitan
Hadapi Musim Hujan, Heru Budi Periksa Kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit

Hadapi Musim Hujan, Heru Budi Periksa Kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit

Megapolitan
Kuasa Hukum Aiman Mengaku Tak Diberitahu Polisi soal Perubahan Aturan Penyelidikan Peserta Pemilu

Kuasa Hukum Aiman Mengaku Tak Diberitahu Polisi soal Perubahan Aturan Penyelidikan Peserta Pemilu

Megapolitan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Ciluar Bogor

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Ciluar Bogor

Megapolitan
Aiman Berharap Tak Dapat Ancaman Usai Diperiksa soal Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Aiman Berharap Tak Dapat Ancaman Usai Diperiksa soal Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Megapolitan
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Purwanto Meninggal Dunia

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Purwanto Meninggal Dunia

Megapolitan
Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

Megapolitan
Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com