Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Permainan Korupsi CCTV Monas

Kompas.com - 24/10/2013, 17:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membongkar adanya dugaan korupsi pada proyek pengadaan CCTV di Monas oleh Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Jakarta Pusat.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi membeberkan bagaimana dugaan korupsi tersebut terjadi. Menurutnya, penyalahgunaan anggaran itu terjadi pada anggaran 2010.

Saat itu, Sudin Kominfomas Jakarta Pusat telah melaksanakan kegiatan proyek pembangunan sistem pemantauan situasi di Monas dengan alokasi biaya sebesar Rp 1,717 miliar yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DKI 2010.   

"Setelah PT Harapan Mulya Karya dengan direkturnya, DS, ditetapkan sebagai pemenang lelang, dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa dugaan penyimpangan," kata Setia, Kamis (24/10/2013).

Penyimpangan anggaran itu terindikasi mark up saat penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Kemudian, pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan surat perjanjian kontrak. Pekerjaan itu, kata Setia, seolah-olah telah selesai 100 persen dilaksanakan sehingga seluruh biaya proyek senilai Rp 1,717 miliar telah dibayarkan kepada rekanan. Padahal, proyek tersebut belum tuntas.

Selanjutnya, penerbitan surat-surat seperti Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (PPLS), Surat Perintah Membayar (SPM), bukti pendukung, dan kuitansi pembayaran proyek yang belum 100 persen selesai dilaksanakan juga belum diserahterimakan dari rekanan. 

Adapun tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu YI (Kasudin Kominfomas Jakpus selaku Kuasa Pengguna Anggaran, kini menjabat sebagai Kasudin Kominfomas Jaksel), DS (Direktur PT Harapan Mulaya Karya, selaku Rekanan), dan MRB (Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Unit Sudin Kominfomas Jakpus 2010, kini menjabat sebagai Kasudin Kominfomas Jakpus).

Setia menjelaskan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Antara lain, panitia pengadaan barang dan jasa, panitia pemeriksaan barang/pekerjaan, perusahaan peserta lelang, dan penyedia barang pabrikan.

"Penyidik juga telah melakukan penyitaan surat-surat dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara," kata Setia.  

Untuk memproses lebih lanjut penyidikan ini, tim penyidik telah meminta bantuan ahli dari pihak universitas dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengetahui kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com