Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di PTUN, Jokowi Minta Perusahaan Bayar Buruh Sesuai UMP

Kompas.com - 07/11/2013, 18:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Gubernur DKI Joko Widodo meminta perusahaan yang menangguhkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 untuk segera menyesuaikan dengan UMP sebesar Rp 2,2 juta. Hal itu menyusul dimenangkannya gugatan buruh dari tujuh perusahaan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, terhadap Jokowi yang mengabulkan izin penangguhan UMP pada awal 2013 lalu.

"Kalau sudah keputusan pengadilan, mestinya memang seperti itu (dibayar sesuai UMP 2013)," ujar Jokowi kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat pada Kamis (7/11/2013) sore.

Lantaran baru diputuskan Kamis siang, Jokowi mengaku belum mendapatkan laporan resmi dari keputusan pengadilan tersebut. Namun, Jokowi tetap menghormati peradilan yang berlaku. Bisa saja perusahaan akan mengajukan banding dan sebagainya. Ia akan menunggu keputusan final peradilan tersebut.

"Kalau perusahaan banding, gimana? Tunggu sajalah," lanjutnya.

Sementara itu, soal tudingan buruh bahwa Jokowi dikelabui oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait perusahaan mana saja yang berhak menangguhkan UMP-nya, Jokowi menampik. "Itu kan urusan Dinas (Disnakertrans DKI) kan pasti sudah cek ke lapangan satu per satu perusahaannya gimana," ujarnya.

Sedangkan soal permintaan buruh agar Jokowi blusukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI untuk memantau kinerja anak buahnya di sana, Jokowi menyambut baik. Satu per satu satuan di Pemerintah Provinsi DKI, kata Jokowi, akan ditinjaunya. Dia mengatakan tidak tebang pilih dalam meninjau suatu permasalahan.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PTUN Jakarta, Kamis siang, membatalkan tujuh surat keputusan Gubernur DKI tentang izin bagi perusahaan garmen dan wig di KBN (Kawasan Berikat Nusantara) untuk menangguhkan pembayaran upah minimum provinsi 2013 sebesar Rp 2,2 juta.

Hakim memutuskan agar tergugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mencabut ketujuh surat keputusan itu. Gugatan terhadap 7 SK Gubernur DKI telah diajukan buruh ke PTUN sejak April 2013.

Dalam gugatan disebutkan, tujuh SK itu masing-masing diberikan untuk PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia (garmen), PT Myungsung Indonesia (wig), PT Kyeungseng Trading Indonesia (garmen), PT Star Camtex (garmen), PT Good Guys Indonesia (garmen), dan PT Yeon Heung Mega Sari (garmen).

Ketua Majelis Hakim Husban menyatakan menghukum para tergugat (Gubernur DKI dan tujuh perusahaan penerima SK), dan membayar biaya perkara sebesar Rp 442.000 secara tanggung renteng.

Pengacara buruh dari LBH Jakarta Maruli Rajagukguk mengatakan, Gubernur DKI sebaiknya memperhatikan SK penangguhan UMP yang telah dibatalkan oleh PTUN.

Menurut Maruli, ada indikasi pengusulan SK itu sarat manipulasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Megapolitan
Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com