JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Dishub DKI yang mengacungkan airsoft gun di sebuah sekolah dasar (SD) di kawasan Sukamaju, Jatijajar, Depok.
Ia mengatakan, oknum Dishub DKI itu merupakan staf pengendalian operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur. "Jika terbukti bersalah, kami berikan sanksi," kata Pristono saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Saat ini, oknum Dishub berinisial WK itu akan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu. Kemudian, sanksi yang akan dikenakan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. "Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, mereka yang terlibat hukum, ancaman pidananya tergantung kesalahan mereka," kata Pristono.
WK diringkus polisi setelah mengeluarkan senjata di sebuah SD di kawasan Sukamaju, Jatijajar, Depok. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/11/2013) ketika pelaku terlibat perselisihan dengan orangtua siswa karena pertengkaran anak-anak mereka.
Kepala Polres Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko mengatakan, saat keributan itu, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata jenis airsoft gun. Hal itu membuat siswa dan guru di sekolah itu ketakutan.
Pelaku diamankan petugas kepolisian dan dibawa ke Mapolsek Cimanggis untuk diproses secara hukum. Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 Nomor 12 tentang Senjata. Selain menahan pelaku, petugas juga menyita airsoft gun milik pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.