Kejadian terjadi pada Sabtu (2/11/2013) lalu. Saat itu, pelaku terlibat perselisihan dengan orangtua siswa terkait pertengkaran anaknya dengan teman sekelasnya.
Ditengah perselisihan, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata jenis airsoft gun sehingga membuat siswa dan guru yang ada di lokasi ketakutan.
Pelaku kemudian diamankan petugas kepolisian dan dibawa ke Mapolsek Cimanggis untuk diproses secara hukum.
"Pasal kita kenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 No 12 soal Senjata," ujar Kapolres Depok Komisaris Besar Polisi Achmad Kartiko, Kamis (7/11/2013).
Selain menahan pelaku, petugas juga menyita senjata jenis airsoft gun yang dimiliki pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.