Sesuai perjanjian kerja, operator pengerukan tersebut harus melakukan 7.000 kali (rit) pengerukan. Satu rit dihitung ketika ekskavator melakukan pengerukan lumpur, truk membawa lumpur ke tempat pembuangan akhir, dan kembali ke waduk.
Namun, berdasarkan berita acara, pelaksana proyek hanya bisa mengerjakan sebanyak 6.000 rit saja. Perusahaan pun berutang sebanyak 1.000 rit pengerukan lumpur untuk dikerjakan lagi.
"Perpanjanganan kerjanya sampai 15 Desember 2013. Kalau di tanggal itu masih tak sesuai target, mungkin ada sanksi,"ujarnya.
Diketahui, pelaksana proyek pengerukan adalah PT Brahmakerta Adiwira. Kontrak kerja PT itu selesai pada 9 November 2013 lalu.
Terpaksa, pengerukan di waduk seluas 80 hektar itu pun dihentikan. Hal ini membuat warga sekitar gusar karena banjir yang sewaktu-waktu melanda. Apalagi kini masuk musim hujan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.