Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/11/2013, 10:43 WIB
|
EditorHeru Margianto
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Manggas Rudi Siahaan mengatakan, kontrak pelaksana proyek pengerukan Waduk Pluit telah habis. Namun, pekerjaan itu belum selesai. Kendati demikian, pelaksana proyek tidak dikenai sanksi.

"Tak ada denda atau sanksi lain. Hanya perpanjangan waktu saja. Pengerjaan normalisasinya jadi diperpanjang," ujar Manggas saat dihubungi Kompas.com Rabu (20/11/2013) pagi.

Sesuai perjanjian kerja, operator pengerukan tersebut harus melakukan 7.000 kali (rit) pengerukan. Satu rit dihitung ketika ekskavator melakukan pengerukan lumpur, truk membawa lumpur ke tempat pembuangan akhir, dan kembali ke waduk.

Namun, berdasarkan berita acara, pelaksana proyek hanya bisa mengerjakan sebanyak 6.000 rit saja. Perusahaan pun berutang sebanyak 1.000 rit pengerukan lumpur untuk dikerjakan lagi.

"Perpanjanganan kerjanya sampai 15 Desember 2013. Kalau di tanggal itu masih tak sesuai target, mungkin ada sanksi,"ujarnya.

Diketahui, pelaksana proyek pengerukan adalah PT Brahmakerta Adiwira. Kontrak kerja PT itu selesai pada 9 November 2013 lalu.

Terpaksa, pengerukan di waduk seluas 80 hektar itu pun dihentikan. Hal ini membuat warga sekitar gusar karena banjir yang sewaktu-waktu melanda. Apalagi kini masuk musim hujan. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ekspresi Datar Pembunuh Istri Siri di Makasar saat Rekonstruksi, Sesekali Cemberut dan Melirik Sinis

Ekspresi Datar Pembunuh Istri Siri di Makasar saat Rekonstruksi, Sesekali Cemberut dan Melirik Sinis

Megapolitan
Polres Jaksel Akan Tindak Ormas yang Sweeping saat Ramadhan

Polres Jaksel Akan Tindak Ormas yang Sweeping saat Ramadhan

Megapolitan
Belajar dari Kasus Dosen UI yang Ditendang Pengendara Motor di Beji Depok, Polisi: Jangan Ada Lagi Premanisme di Jalan

Belajar dari Kasus Dosen UI yang Ditendang Pengendara Motor di Beji Depok, Polisi: Jangan Ada Lagi Premanisme di Jalan

Megapolitan
Sosok Syabda Perkasa di Lingkungan Rumah: Atlet Indonesia Kebanggaan Tetangga

Sosok Syabda Perkasa di Lingkungan Rumah: Atlet Indonesia Kebanggaan Tetangga

Megapolitan
Korban Kebakaran Plumpang: Rapat DPR dan Dirut Pertamina Menyakitkan, Hanya Dengar Versi Mereka Saja

Korban Kebakaran Plumpang: Rapat DPR dan Dirut Pertamina Menyakitkan, Hanya Dengar Versi Mereka Saja

Megapolitan
Pria di Depok Jadi Tersangka Usai Bacok Tukang Rongsok yang Curi Ponselnya

Pria di Depok Jadi Tersangka Usai Bacok Tukang Rongsok yang Curi Ponselnya

Megapolitan
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Penginapan Makasar, Jaktim

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Penginapan Makasar, Jaktim

Megapolitan
Salah Lafalkan Pancasila, Plt Wali Kota Bekasi Grogi karena Berdiri di Samping Ulama dan Habib

Salah Lafalkan Pancasila, Plt Wali Kota Bekasi Grogi karena Berdiri di Samping Ulama dan Habib

Megapolitan
Jadi Sorotan Heru Budi, Ada 15 Lubang Galian PLN di Jalan Margasatwa Raya yang Berkontur Naik Turun

Jadi Sorotan Heru Budi, Ada 15 Lubang Galian PLN di Jalan Margasatwa Raya yang Berkontur Naik Turun

Megapolitan
Pertamina Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang

Pertamina Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang

Megapolitan
Ada Demo Tolak Timnas U-20, Berikut Rute Transjakarta Sekitar Patung Kuda yang Dialihkan

Ada Demo Tolak Timnas U-20, Berikut Rute Transjakarta Sekitar Patung Kuda yang Dialihkan

Megapolitan
Uus Kuswanto Mengaku Direstui DPRD DKI Jadi Wali Kota Jakarta Barat

Uus Kuswanto Mengaku Direstui DPRD DKI Jadi Wali Kota Jakarta Barat

Megapolitan
Satu Muncikari yang 'Sediakan' 39 PSK di Tambora Masih Diburu Polisi

Satu Muncikari yang "Sediakan" 39 PSK di Tambora Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Uus Kuswanto Jalani 'Fit and Proper Test' sebagai Wali Kota Jakarta Barat

Uus Kuswanto Jalani "Fit and Proper Test" sebagai Wali Kota Jakarta Barat

Megapolitan
Tutup Pintu 'Restorative Justice' untuk AG, Keluarga D: Tak Ada Kata Damai

Tutup Pintu "Restorative Justice" untuk AG, Keluarga D: Tak Ada Kata Damai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke