Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Maksimum untuk Pelanggar "Busway" dan Lalu Lintas

Kompas.com - 20/11/2013, 16:34 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penerapan denda maksimum bagi penerobos jalur bus transjakarta masih terus digodok oleh instansi terkait. Nantinya, penerapan denda maksimum ini akan dibarengi dengan denda maksimum bagi pelanggaran-pelanggaran lainnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memberikan batas waktu hingga Senin pekan depan bagi Polda Metro Jaya, pengadilan, dan kejaksaan untuk membicarakan finalisasi penerapan denda maksimum tersebut. Pembahasan sempat tertunda karena kejaksaan dan pengadilan meminta waktu untuk melakukan sosialisasi di internal mereka.

Pembahasan finalisasi itu nantinya akan ditentukan kapan penerapan denda maksimum bisa berjalan. Selain denda maksimum bagi penerobos busway, pertemuan itu juga akan membahas penerapan denda yang sama bagi pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya, seperti melawan arus, parkir liar, dan angkutan umum yang berhenti di sembarang tempat.

"Penerapan denda (penerobos busway) itu berbarengan dengan denda maksimum bagi pelanggaran-pelanggaran lainnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/11/2013).

Jika sudah ditentukan pemberlakuan denda tersebut, Rikwanto mengatakan, sudah tak diperlukan lagi tahap-tahap sosialisasi. Sebab, saat ini polisi sudah melakukan sterilisasi busway. Sterilisasi itu, kata Rikwanto, juga merupakan proses sosialisasi bagi masyarakat.

"Sosialisasi sudah cukup. Itu (sterilisasi busway) juga merupakan sosialisasi," ujarnya.

Semenjak polisi melakukan sterilisasi yang sudah dilaksanakan selama hampir sebulan, petugas mendapatkan sekitar 60.000 pelanggaran penerobos jalur bus transjakarta. Adapun polisi mendapati 47.000 pelanggar lalu lintas lainnya, seperti penerobos lampu merah dan melawan arus.

Denda maksimum pagi pelanggar peraturan lalu lintas untuk roda empat sebesar Rp 1 juta, sementara denda maksimum sebesar Rp 500.000 diperuntukan bagi pengendara roda dua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com