JAKARTA, KOMPAS.com — Masih banyak hal yang harus dikerjakan untuk merealisasikan integrasi bus transjakarta dengan angkutan umum. Selain persoalan payung hukum, banyak infrastruktur penting yang harus dibangun. Hal yang lebih penting, Pemprov DKI Jakarta harus memanfaatkan momentum program sterilisasi dan penambahan bus pada akhir tahun ini.
”Pemprov DKI harus segera menyiapkan payung hukum pengelolaan bus sedang yang akan datang. Jika rencana awal menunggu proses akuisisi PPD (Perusahaan Pengangkutan Djakarta) dari pusat ke DKI, pilihan ini sebaiknya dikesampingkan. Proses akuisisi itu terlalu lama,” kata anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Rabu (20/11), di Jakarta.
Pilihan yang paling mungkin membuat peraturan gubernur untuk memayungi pengelolaan bus sedang di bawah UP Transjakarta Busway.
Beberapa hal lain yang harus disiapkan adalah membangun sistem tiket yang sama antarmoda. Sementara ini, integrasi bus sedang ke lajur transjakarta belum menyentuh persoalan itu. Persoalan yang tidak kalah penting adalah membangun tempat parkir memadai di simpul-simpul masuk Jakarta. Sejauh ini baru ada empat tempat parkir di simpul pergantian moda dan menurut rencana pemerintah membangun 20 tempat parkir.
Secara umum, pengelolaan bus transjakarta akan mengadopsi pelayanan langsung dan sistem trunk and feeder. Sistem ini dikembangkan lebih dahulu di Guangzhou, China, dan Bogota, Kolombia. Adopsi pengembangan angkutan berbasis bus dengan sistem itu dinilai tepat di tengah keterbatasan ruas jalan.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui banyak infrastruktur yang belum siap. ”Tidak semua bus sedang bisa masuk lajur transjakarta karena perbedaan spesifikasi,” katanya.
Secara terpisah, Direktur Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Yoga Adiwinarto mengatakan, rencana penerapan sistem pelayanan langsung bisa diterapkan dulu di Koridor I (Blok M-Kota) dan VI (Ragunan-Dukuh Atas) untuk memaksimalkan kapasitas jaringan bus transjakarta dan angkutan umum. Pelayanan ini memungkinkan bus umum reguler menggunakan jalur dan fasilitas bus transjakarta.
Di dua koridor itu frekuensi bus transjakarta di bawah 12 bus per jam. Di koridor yang sama terjadi singgungan yang cukup tinggi, sekitar 40 persen, dengan rute angkutan reguler. (NEL/NDY)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.