Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuang Sampah Mulai Disidang

Kompas.com - 13/12/2013, 08:36 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Diam-diam, ternyata petugas satpol PP sudah mulai bertugas mengawasi dan menangkap basah para pembuang sampah. Para pelakunya pun sampai menjalani sidang yustisi.

Hal ini sudah dilakukan di seluruh wilayah Jakarta Selatan. Sebanyak 86 orang terjaring dari 10 kecamatan. Mereka menjalani sidang yustisi di kantor Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kamis (12/12/2013) kemarin.

Yusuf (35), warga Cipete Utara, Cilandak, Jakarta Selatan, menjadi salah seorang yang menjalani sidang yustisi tersebut. Dia mengaku bersalah karena sudah membuang sampah sembarangan.

"Tadinya mau berangkat kerja, eh inget kalau sidangnya sekarang (kemarin). Ini kejadiannya sekitar dua minggu kemarin, gara-gara buang plastik sembarangan di sekitar Pasar Blok A, eh tiba-tiba ditangkap satpol PP, KTP langsung disita," ujarnya sambil tertawa.

Cerita yang sama pun dilontarkan Imam (36), warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Ia juga mengaku tertangkap basah saat buang sampah sembarangan di dekat Pasar Tebet. Imam harus membayar Rp 50.000 berdasarkan keputusan hakim.

"Enggak apa-apa deh hilang Rp 50.000. Tapi, emang harus begini. Kalau enggak, mana bisa orang teratur? Tapi, kalau usul saya sih jangan cuma di tempat-tempat umum kayak pasar sama terminal saja yang dijaga, tapi di rumah-rumah pinggir kali juga. Soalnya itu yang buang sampah sembarangan tiap hari," ujar pria berkulit sawo matang itu.

Saat sidang berlangsung, tidak semuanya menerima denda yang diberikan hakim. Beberapa orang merasa keberatan, khususnya para ibu-ibu rumah tangga. Menurut mereka, denda terbilang besar. "Ya kalau tahu begini ogah deh buang sampah sembarangan lagi. Mahal banget," celetuk Marni (46), warga Pancoran, Jakarta Selatan.

Langkah berat

Kasatpol PP Jakarta Selatan Sulistiarto mengatakan, sidang yang digelar oleh Pemkot Jakarta Selatan tersebut memutuskan sanksi perdata kepada sebanyak 86 orang warga yang tertangkap basah dan berhasil diamankan oleh Satpol PP Jakarta Selatan.

"Ada yang ketangkap basah petugas karena buang sampah sembarangan. Tapi, ada juga yang kita nilai enggak peduli kebersihan, seperti warung yang enggak menyediakan tempat sampah dan membiarkan sampah dagangannya berserakan, ikut kita tertibkan," ungkapnya.

Namun, ungkapnya, dari sebanyak 86 orang pelanggar yang dipanggil kemarin, hanya 57 orang yang hadir di persidangan. Sisanya, 29 orang, mangkir. "Walaupun enggak hadir, kita akan tetap proses dengan verstek. Warga akan diundang dan diproses di kelurahannya masing-masing," jelasnya.

Sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, denda maksimal Rp 100.000. Namun, pada sidang tersebut, hakim belum menerapkan denda maksimal karena masih dalam tahap sosialisasi masyarakat.

"Tapi, kalau sudah aktif tahun 2014 besok, bukan cuma denda administratif ataupun sanksi sosial saja, tapi pembayaran uang paksa juga akan diterapkan," jelasnya.

Dia mengatakan, uang paksa lebih tinggi dari jumlah denda maksimal yang besarannya mencapai Rp 500.000. (m16)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com