Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unek-unek Penghuni Rusun Keluhkan Pengelola

Kompas.com - 19/12/2013, 09:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —
Warga yang tinggal di hunian rumah susun (rusun), rumah kantor (rukan), kios, strata title, mengaku sering mendapatkan perlakuan yang menyakitkan dari pengelola gedung.

Contoh konkret yang dibicarakan dalam Kongres Penghuni Rusun se-Indonesia, penghuni yang  telah membayar rusunnya secara lunas justru harus membayar jika parkir di rusun. Padahal, penghuni merasa tempar parkir merupakan pekarangan mereka sendiri.

"Mestikan enggak ada orang membayar parkir di lahan yang telah dibeli. Oke, kalau memang uangnya nanti untuk perbaikan layanan, tidak masalah. Tapi yang terjadi, pertanggungjawaban enggak jelas," kata Saurip Kadi saat Kongres Penghuni Rumah Susun Indonesia di Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Lebih aneh lagi, pengelola gedung justru melakukan kerja sama dengan pihak ke-3, seperti rusun dijadikan tempat pemasangan BTS seluler, dan penilapan uang listrik warga. "Bahkan kami menemukan ada gedung yang HGB dijadikan jaminan pengelola gedung," katanya.

Berbagai perlakuan ini mendorong munculnya konflik antara warga dan pengelola di banyak kawasan hunian rumah susun (rusun), rumah kantor (rukan), kios, strata title.

Sairip Kadi menilai, berbagai konflik yang terjadi ini lebih dipicu tidak diberlakukannya  peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU dan aturan turunannya digunakan sebagai alat akal-akalan, bahkan digunakan untuk kriminalisasi warga karena hukum bisa diperjualbelikan dengan uang.

"Lebih parah lagi, ketika negara lalai dan tidak hadir, ketika rakyat dalam hal ini penghuni, secara fisik berhadapan dengan preman dan satpam berseragam yang dibayar oleh pengelola untuk menghadapi penghuni," katanya.

Mestinya, aturan PLN dan PAM sesuai dengan kategori hunian. Perlindungan terhadap konsumen juga tidak dapat dipermainkan oleh pengembang yang berubah menjadi pengelola, yang masih menguasai aset yang sebetulnya menjadi milik bersama, seperti tempat parkir, gardu listrik, cadangan air, dan sebagainya.

"Tanah, barang, dan benda milik bersama tersebut menurut UU seharusnya sejak terbentuknya PPRS paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun haruslah sudah diserahkan kepada warga yang diwakili oleh PPRS. Demikian juga aturan pajak, asuransi, dan juga dalam pengelolaan uang instalasi pengolahan limbah  yang ditarik dari warga," tuturnya. (Eko Sutriyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com