"Mudah-mudahan minggu depan bisa disampaikan apa yang bisa disampaikan, dan pihak mana yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/12/2013).
Pada Senin kemarin, kata Rikwanto, Polda Metro Jaya sudah melakukan rapat koordinasi atau gelar perkara dari hasil penyidikan bersama penyidik lalu lintas, tim analisis kecelakaan lalu lintas Korps Lalu Lintas Polri, dan Labfor Polri. Penyidik dari reserse kriminal yang menangani kasus tersebut turut mengikuti rapat tersebut.
"Banyak masukan yang terjadi tentang apa yang terjadi sebelum tabrakan," ujar Rikwanto.
Kendati memprediksi hasilnya dapat disampaikan pada pekan depan, Rikwanto mengatakan, saat ini petugas masih akan memeriksa kembali saksi yang masih menjalani perawatan di rumah sakit, termasuk kernet truk tangki Mudjiono, yang mengalami luka bakar akibat kejadian tersebut.
Nama lainnya yang pernah diperiksa petugas yakni Chosimin, sopir truk tangki, dan Pamuji, petugas palang pintu pelintasan di Bintaro. Total sudah 23 saksi yang dimintai keterangan hingga kini.
Lalu, apa status dan pasal bagi pihak yang bertanggung jawab dari kecelakaan tersebut?
"Kalau sudah dirumuskan, dianalisis, baru ditentukan pasalnya," ujar Rikwanto.
"Paling tidak, Pasal 310 dan 311 untuk lalin (lalu lintasnya), Pasal 359 dan 360 KUHP (untuk pidananya). Itu yang bisa dikenakan. Namun, siapa yang akan dikenakan, nanti setelah hasil pemeriksaan selesai," ujar Rikwanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.