"Iya, hari ini panggilan agenda sidang, kalau untuk tindak pidana sebelum jam 12, hari ini paling pembacaan dakwaan," kata kuasa hukum Hercules, Jeo Meco, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/1/2014).
Sebelumnya, Hercules diadili karena kasus tindak pidana perlawanan terhadap polisi di PT Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Jeo menjelaskan, dalam surat dakwaan yang telah diterima, Hercules dituduh memeras sejumlah pihak, salah satunya di Ruko PT Tjakra Multi Strategi. "Dulu kan melawan petugas, kalau sekarang terkait pemerasan terkait dengan ruko yang sama waktu dulu ditangkap," jelasnya.
Hercules menjalani masa hukuman terkait kasus melawan tugas selama 4 bulan 27 hari. Namun, baru keluar dari tahanan, dia langsung ditangkap lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.