JAKARTA, KOMPAS.com — Novi Amelia (26) menerima vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun atas kasus kecelakaan lalu lintas di Tamansari, Jakarta Barat, dua tahun lalu. Model foto majalah pria dewasa itu sangat bersyukur dengan putusan majelis hakim yang tak mengharuskannya meringkuk di penjara.
"Saya terima karena sesuai dengan keadilan," ujar Novi seusai menjalani persidangan di Ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/1/2014).
Novi juga berjanji akan menjaga sikapnya selama masa percobaannya dengan tidak lagi menyetir mobil sendiri. "Saya enggak mau lagi bawa mobil sendiri. Kalaupun nanti dibawa, ya sama sopir," ujar Novi.
Kuasa hukum Novi, Rendy Anggara Putra, menyatakan puas dengan sidang putusan terhadap Novi. Menurutnya, bila Novi masih harus menjalani masa tahanan kurungan penjara, hal itu akan mengakibatkan dampak buruk bagi kesehatan jiwa Novi.
"Jika dimasukkan ke LP akan berdampak lebih parah lagi, inilah keadilan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Rendy.
Novi menabrak tujuh pengguna jalan saat mengendarai mobil Honda Jazz di Jalan Gajah Mada, Tamansari, pada 11 Oktober 2012. Saat itu, Novi hanya menggunakan pakaian dalam. Atas perbuatannya, Novi dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.