Selain itu, kata Iwan, sudah seharusnya polisi mengenakan Sitok dengan Pasal 285 untuk tindakan pemerkosaan. Hal itu karena hingga saat ini, RW masih mengalami trauma mendalam.
"Hanya keadilan yang dapat membantu pemulihan korban," ujar Iwan.
Menurut Iwan, pihaknya khawatir kasus ini akan tenggelam menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2014. Hal itu karena penanganannya dilakukan oleh Sub Unit II Keamanan Negara Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.
"Saya dan elemen masyarakat yang tergabung dalam gerakan sosial dan masyarakat pada umumnya akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan Pasal 285 KUHP," harapnya.