Olah TKP yang dilakukan oleh Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Kriminal Umum Polda Metro Jaya, diikuti oleh pula oleh LBH Mawar Saron.
Kepala Divisi Non Litigasi LBH Mawar Saron, Jecky Tengens di Tangerang, mengatakan, ada sekitar enam anak yang dibawa dalam penyelidikan kali ini.
"Mereka berusia tujuh sampai dengan 14 tahun. Usia-usia yang diperbolehkan memberikan keterangan," katanya ditemui di sela - sela olah TKP.
Selain membawa enam orang anak, pihaknya pun membawa seorang perempuan yang dipanggil bibi untuk membantu proses penyelidikan kepolisian.
"LBH Mawar Saron akan terus mendampingi anak - anak tersebut selama proses penyelidikan dan olah TKP oleh kepolisian," katanya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan Samuel Watulingas (50) selaku pemilik panti asuhan The Samuel’s Home, di Tangerang, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak asuh di pantinya.
Sedangkan istrinya, Yuni Winata, statusnya masih menjadi saksi atas kasus tersebut.
Samuel dikenakan soal dugaan pelanggaran Pasal 77 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penelantaran dan Penganiayaan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.