Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Mandor Kuali Divonis di Atas 7 Tahun dan Denda Ratusan Juta

Kompas.com - 01/04/2014, 16:50 WIB
Yohanes Debrito Neonnub

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan vonis berbeda bagi dua kepala mandor pabrik kuali, yakni Tedy Sukarno dan Rohjaya. Terdakwa Tedy divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider dua bulan, sedangkan Rohjaya divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider tujuh bulan.

"Saudara Tedy Sukarno dan Rohjaya terbukti turut serta melakukan tindakan eksploitasi terhadap buruh pabrik kuali, maka akan dihukum sesuai hukum yang berlaku," kata Ketua Majelis Hakim Asiyadi Sembiring di PN Kota Tangerang, Selasa (1/4/2014).

Tedy dan Rohjaya bekerja sebagai mandor di pabrik kuali milik terdakwa Yuki Irawan, yang juga sedang menjalani proses peradilan di PN Tangerang.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang ikut serta melakukan tindak pidana karena memukul para buruh pabrik kuali. Di samping itu, mereka juga melanggar Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena mempekerjakan anak di bawah umur.

Kedua mandor Yuki tersebut juga melanggar Pasal 2 Ayat 1 No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia karena merekrut pekerja, menjanjikan penghasilan, tetapi tidak sesuai yang dijanjikan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan karena mengambil barang-barang milik buruh, di antaranya baju, arloji, dompet, uang, dan telepon seluler.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tindakan mereka meresahkan masyarakat, terlebih rakyat kecil yang ingin mencari kerja dan perbuatan mereka merugikan masyarakat. Adapun hal yang meringankan karena kedua terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan anak-istri.

Setelah mendengarkan vonis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu terkait kemungkinan melakukan banding terhadap vonis hakim. 

Selama sidang, baik Tedy maupun Rohjaya hanya bisa menundukkan kepala. Pihak keluarga terdakwa yang hadir dalam persidangan tidak mampu membendung air mata ketika mendengar vonis hakim. 

Seperti diberitakan sebelumnya, para mandor Yuki Irawan ditahan pihak kepolisian karena ikut serta melakukan penganiayaan, perbudakan, eksploitasi, dan mempekerjakan anak di bawah umur di pabrik kuali. Adapun pabrik kuali milik terdakwa Yuki terdapat di Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com