Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cikal Bakal "Cabe-cabean" Sudah Ada sejak Tahun 2000

Kompas.com - 02/04/2014, 12:19 WIB
Agita Tarigan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap bahwa fenomena "cabe-cabean" telah muncul di Indonesia sejak tahun 2000. Pada tahun tersebut, KPAI sudah mendapatkan laporan mengenai pekerja seks komersial usia anak.

Para pekerja tersebut masih berstatus sebagai murid sejumlah sekolah menengah atas. Namun, setelah sepuluh tahun berlalu, fenomena ini telah meluas pada tingkat sekolah menengah pertama.

Erlinda, Sekretaris KPAI, mengatakan, berkembangnya pekerja seks komersial pada usia anak karena belum ada hukuman yang memberi efek jera untuk "agen" yang memasarkan "cabe-cabe" tersebut.

Seharusnya, kata Erlinda, para agen ini dikenakan pasal berlapis bila terbukti menyalurkan pekerja seks komersial di bawah 18 tahun untuk melakukan tindakan asusila.

"Mereka (agen) bisa dijerat dengan dua hingga tiga pasal," kata Erlinda kepada Kompas.com, Rabu (2/4/2014).

Erlinda mengatakan, di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, terdapat hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang merugikan anak.

Dalam kasus "cabe-cabean", yang bertindak sebagai penyalur, seperti pacar atau orang yang menawarkan mereka kepada pelanggan, dapat dipastikan bakal dijerat Undang-Undang Nomor 23 Pasal 78 dan 82 berdasarkan UU Perlindungan Anak.

Pasal 78 berarti telah sengaja melakukan eksploitasi anak, dan Pasal 82 yang berarti menyebabkan pencabulan terhadap anak.

Selain itu, bila korban mengalami pemerkosaan ketika melayani pelanggan, agen yang terlibat juga dapat dikenai Pasal 81 yang berarti dengan sengaja ikut menyebabkan tindak pemerkosaan pada anak di bawah umur. Pelaku yang dikenakan tiga pasal tersebut akan mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurut Erlinda, hukuman 15 tahun dikenakan apabila pelaku bukan orangtua korban. Namun, bila pelaku merupakan orangtua korban, hukuman akan dinaikkan sebanyak satu perempat persen dari hukuman semula sehingga menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan denda sebesar 300 juta rupiah.

Erlinda menambahkan, pelaku yang masih berada pada usia anak dan sudah di atas dua belas tahun wajib mengikuti proses hukum. Namun, bagi pelaku yang berada pada usia anak, tetapi belum memasuki dua belas tahun, akan dikenai Restorasi Justice, yaitu dikembalikan kepada orangtuanya dan dimasukkan ke tempat rehabilitasi anak untuk bekerja di tempat-tempat sosial.

Erlinda mengatakan, KPAI sering menemukan pelaku yang hanya dijatuhi hukuman selama beberapa bulan penjara. Hal ini terjadi karena para penindak hukum sering tak menggunakan UU Perlindungan Anak dalam beberapa kasus yang melibatkan anak, tetapi menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman ringan tersebut dikawatirkan tak memberikan efek jera dan dapat membuat pelaku mengulangi perbuatannya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com