Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Minta Waktu Bersihkan Ibu Kota dari Atribut Kampanye

Kompas.com - 07/04/2014, 10:04 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pada masa tenang kampanye, masih banyak atribut parpol dan caleg (calon legislatif) yang bertebaran di berbagai sudut Ibu Kota. Padahal, seharusnya Jakarta sudah bersih dari atribut-atribut tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso mengaku perlu waktu untuk menurunkan dan membersihkan atribut partai.

"Masih banyak yang belum diambil (alat peraga partai)," kata Kukuh, di Balaikota Jakarta, Senin (7/4/2014).

Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum DKI itu menjelaskan pihaknya telah menurunkan atribut partai sejak Minggu (6/4/2014) pukul 05.00. Hal itu sesuai dengan surat instruksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membersihkan alat peraga partai.

Ia terus mengerahkan personelnya untuk bergerak sebab tidak ada tenggat waktu dari Bawaslu untuk menertibkan atribut partai.

Menurut Kukuh, penurunan atribut partai yang ukurannya besar, seperti bendera, baliho, umbul-umbul, dan lainnya, dilaksanakan tiap malam hari. Hal itu diupayakan agar tidak mengganggu ketertiban dan mengantisipasi kemacetan.

"Nanti sampai menjelang pencoblosan sudah tidak ada lagi bendera parpol. Saya janji sampai nanti malam akan terus dibersihkan (atribut partai)," kata Kukuh.

Sejak Januari hingga Minggu (30/3/2014), setidaknya pihaknya telah menertibkan sekitar 19.000 alat peraga kampanye. Aturan yang dipergunakan sebelum masa kampanye adalah Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, kali ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sementara itu, beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan dipasangi alat peraga adalah sekolah, tempat ibadah, taman, dan jalan protokol, seperti Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan lainnya.

Atribut-atribut yang ditertibkan itu kemudian dikumpulkan di gudang milik Satpol PP di Cakung, Jakarta Utara. Atribut itu akan diberikan kepada KPU dan Bawaslu. Setelah itu, baru akan dimusnahkan. Adapun alat peraga yang telah dilepas sebanyak 19.022, yang terdiri dari 9.954 bendera, 5.511 spanduk, 960 banner, 131 baliho, dan 3.708 stiker.

Alat peraga paling banyak terdapat di Jakarta Timur yang mencapai 8.816 buah. Kemudian, di Jakarta Selatan sebanyak 3.154 buah, Jakarta Utara sebanyak 3.100 buah, Jakarta Pusat sebanyak 1.466 buah, Kepulauan Seribu sebanyak 1.272 buah, dan Jakarta Barat sebanyak 1.024 buah.

Pantauan Kompas.com, spanduk serta banner banyak dipasang di berbagai sudut kota. Tak sedikit pula yang memasang dengan menancapkan paku di batang pohon dan memasang spanduk di jembatan penyeberangan orang (JPO). Misalnya di lampu merah Srengseng, Kebon Jeruk, Tanah Abang, Grogol, Kemanggisan, Palmerah, Kedoya, Senen, dan Kuningan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com