Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA Jawab Gugatan Panti Asuhan Samuel di PN Jaktim

Kompas.com - 23/04/2014, 12:54 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menghadiri sidang gugatan Panti Asuhan Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/4/2014). Agenda sidang adalah pembacaan jawaban dari Komnas PA atas gugatan Panti Asuhan Samuel.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya digugat karena dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum, mengambil anak-anak dari Panti Asuhan Samuel.

"Jadi saya digugat karena dibilang melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil anak-anak dari Panti Asuhan Samuel," kata Arist, saat dihubungi Kompas.com, Rabu siang.

Padahal, kata Arist, langkah yang dilakukannya sesuai dengan prosedur dan juga undang-undang. Sebab, setelah mengambil anak-anak dari panti asuhan tersebut, pihaknya menyerahkan anak-anak asuh kepada Kementerian Sosial sebagai lembaga yang berwenang menangani hal tersebut.

"Makanya saya juga tidak tahu kenapa saya digugat. Oleh karenanya, pada sidang ini saya akan membacakan jawaban atas gugatan. Mereka menganggap Komnas PA melakukan perbuatan melawan hukum, padahal faktanya tidak seperti itu. Saya memindahkan ke Kementerian Sosial sebagai lembaga yang berwenang, bukan diasuh oleh Komnas PA," ujar Arist.

Arist menambahkan, pemindahan anak-anak itu ke Kementerian Sosial sudah sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Menurut Arist, kementerian itu tepat untuk menampung anak asuh panti asuhan tersebut.

"Sebab, saya melihat anak-anak di panti asuhan itu juga ada yang sakit dan ada dugaan terjadi penganiayaan. Selain itu, ada dua bayi yang sedang sakit dan membutuhkan pertolongan. Saya juga memindahkan ditemani oleh empat petugas polisi," ujarnya.

Arist melanjutkan, Panti Asuhan Samuel melayangkan gugatan perdata terhadap Komnas PA. Arist mengaku sudah ditemani pengacara dalam kasus ini. Dalam gugatan, Arist diminta untuk mengembalikan anak-anak panti asuhan tersebut.

"Kalau tidak saya diminta membayar Rp 5 juta per hari, sampai anak-anak itu dikembalikan," tutupnya.

Seperti diberitakan, pengelola Panti Asuhan Samuel dinyatakan sebagai tersangka penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak yang diasuhnya. Kasus ini terungkap setelah tujuh penghuni panti asuhan Samuel kabur. Mereka mengaku disiksa oleh pasangan suami istri pemilik panti asuhan. Polda Metro Jaya telah menetapkan Samuel (50) sebagai tersangka. Saat ini, istrinya, Yuni Winata, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dengan kasus kekerasan seksual tersebut, Samuel dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 77 tentang Penelantaran Anak, Pasal 80 tentang Penganiayaan Anak, dan Pasal 81 tentang Kekerasan Seksual atas Anak.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com