Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya digugat karena dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum, mengambil anak-anak dari Panti Asuhan Samuel.
"Jadi saya digugat karena dibilang melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil anak-anak dari Panti Asuhan Samuel," kata Arist, saat dihubungi Kompas.com, Rabu siang.
Padahal, kata Arist, langkah yang dilakukannya sesuai dengan prosedur dan juga undang-undang. Sebab, setelah mengambil anak-anak dari panti asuhan tersebut, pihaknya menyerahkan anak-anak asuh kepada Kementerian Sosial sebagai lembaga yang berwenang menangani hal tersebut.
"Makanya saya juga tidak tahu kenapa saya digugat. Oleh karenanya, pada sidang ini saya akan membacakan jawaban atas gugatan. Mereka menganggap Komnas PA melakukan perbuatan melawan hukum, padahal faktanya tidak seperti itu. Saya memindahkan ke Kementerian Sosial sebagai lembaga yang berwenang, bukan diasuh oleh Komnas PA," ujar Arist.
Arist menambahkan, pemindahan anak-anak itu ke Kementerian Sosial sudah sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Menurut Arist, kementerian itu tepat untuk menampung anak asuh panti asuhan tersebut.
"Sebab, saya melihat anak-anak di panti asuhan itu juga ada yang sakit dan ada dugaan terjadi penganiayaan. Selain itu, ada dua bayi yang sedang sakit dan membutuhkan pertolongan. Saya juga memindahkan ditemani oleh empat petugas polisi," ujarnya.
Arist melanjutkan, Panti Asuhan Samuel melayangkan gugatan perdata terhadap Komnas PA. Arist mengaku sudah ditemani pengacara dalam kasus ini. Dalam gugatan, Arist diminta untuk mengembalikan anak-anak panti asuhan tersebut.
"Kalau tidak saya diminta membayar Rp 5 juta per hari, sampai anak-anak itu dikembalikan," tutupnya.
Seperti diberitakan, pengelola Panti Asuhan Samuel dinyatakan sebagai tersangka penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak yang diasuhnya. Kasus ini terungkap setelah tujuh penghuni panti asuhan Samuel kabur. Mereka mengaku disiksa oleh pasangan suami istri pemilik panti asuhan. Polda Metro Jaya telah menetapkan Samuel (50) sebagai tersangka. Saat ini, istrinya, Yuni Winata, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Dengan kasus kekerasan seksual tersebut, Samuel dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 77 tentang Penelantaran Anak, Pasal 80 tentang Penganiayaan Anak, dan Pasal 81 tentang Kekerasan Seksual atas Anak.