"Anak-anak sempat ngambek tadi," kata Primayvira Ribka Limbong, pendamping anak-anak PA Samuel dari LBH Mawar Saron.
Pada olah TKP di apartemen milik Samuel yang digelar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu, penyidik melibatkan dua anak, masing-masing I (14) dan K (14), yang diduga menjadi korban kekerasan seksual Samuel.
Primayvira mengungkapkan, pelecehan seksual oleh Samuel terhadap dua anak asuhnya itu dilakukan satu kali di gedung PA Samuel dan tiga kali di Atria Residences. Olah TKP itu berlangsung dari pukulm 15.30 hingga 17.00 WIB.
Primayvira menambahkan diperlukan waktu untuk membujuk anak-anak itu agar tidak ngambek lagi dan melanjutkan olah TKP di apartemen milik Samuel Watulingas, pemilik PA Samuel, tersebut.
Menurut Primayvira, kedua anak itu menolak menceritakan kronologi kekerasan seksual yang mereka alami dengan alasan malu. Dugaan kekerasan seksual oleh Samuel terhadap anak asuhnya itu diperkuat dengan hasil visum dokter RSCM.
Dugaan penganiayaan di panti asuhan Samuel terungkap setelah tujuh penghuni panti asuhan Samuel kabur. Mereka mengaku disiksa oleh pasangan suami istri pemilik panti asuhan. Polda Metro Jaya telah menetapkan Samuel (50), sebagai tersangka. Saat ini istrinya, Yuni Winata, masih berstatus saksi dalam kasus tersebut.
Dengan kasus kekerasan seksual tersebut, Samuel dikenai dijerat pasal berlapis dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 77 tentang penelantaran anak, Pasal 80 tentang penganiayaan anak dan Pasal 81 tentang kekerasan seksual atas anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.