"Kepalanya terlebih dulu dicelupkan, kakinya di atas, dalam posisi terbalik," terang kuasa hukum anak panti, Primayvira Limbong dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, saat hadir pada olah TKP oleh penyidik Polda Metro Jaya di gedung panti lama, Kamis (6/3/2014).
Demikian hal ini terungkap dalam olah TKP yang dihadiri Primayvira, enam anak panti, dan seorang pembantu panti bernama Sumini.
Selain itu, Samuel juga sempat mengurung J di dalam kandang anjing yang kotor di panti yang lama.
Sementara itu, I (14) mengaku disetubuhi oleh Samuel sebanyak dua kali di panti lama. Anak lainnya, K (14), juga mengatakan bahwa Samuel sempat melakukan pelecehan seksual di Apartemen Atria Residences kamar 1620.
Selain di panti lama, penyidik juga melakukan olah TKP di panti baru di Sektor 6, Gading Serpong, Tangerang. Rencananya, olah TKP juga akan dilakukan di Apartemen Atria Residences.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.