Sebelumnya LBH Mawar Saron mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut. Yuni, istri pemilik Panti Asuhan Samuel, juga diduga melakukan kekerasan terhadap anak-anak di panti tersebut.
"Kalau dia (LBH Mawar Saron) mau minta (Yuni ditetapkan sebagai tersangka), dia datang ke sini, dia bawa bukti-bukti atau keterangan tertulis maupun saksi yang mendukung kuat untuk di hadapan para penyidik. 'Ini lho saksi yang melihat Yuni menganiaya anak ini'," ujar Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (4/4/2014).
Dengan demikian, kata Rikwanto, polisi dapat menyelidiki lebih lanjut proses hukum kepada Yuni. Adapun saat ini, lanjutnya, polisi memang belum menetapkan Yuni sebagai tersangka, tetapi proses penyelidikan atas kasus ini masih berjalan.
Sebelumnya diberitakan, LBH Mawar Saron melalui kuasa hukumnya, Jecky Tengens, mempertanyakan kelanjutan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual oleh pemilik Panti Asuhan Samuel. Dia menilai penyelidikan dan penyidikan kasus itu berjalan lambat.
Adapun Samuel, pemilik panti, telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 77 tentang Penelantaran Anak, Pasal 80 tentang Penganiayaan Anak, dan Pasal 81 tentang Kekerasan Seksual atas Anak. Namun, Yuni, istri pemilik panti yang diduga melakukan perbuatan serupa, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.