Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Anggota TNI AD Dibekuk Bersama Sindikat Perampok

Kompas.com - 12/05/2014, 15:16 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat perampok yang hendak beraksi diringkus di lampu merah Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Kamis (8/5/2014), sekitar pukul 20.30 WIB. Satu di antara mereka merupakan anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD) berinisial Tu (52). Tu tercatat sebagai anggota Denpal DIVIF 1 Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan, Tu sudah diserahkan kepada Denpom TNI.

"Untuk kepolisian menangani mereka yang sipil. Untuk yang oknum TNI diserahkan ke Denpom TNI," kata Didik di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (12/5/2014).

Didik tidak berkomentar ketika ditanya peran anggota TNI AD tersebut dalam kelompok ini. Namun, menurutnya, satu unit senjata api rakitan didapat dari Tu ketika ditangkap bersama para pelaku lainnya.

Menurut Didik, kelompok pelaku pencurian ini beraksi pada sasaran rumah kosong dan juga tempat usaha seperti ruko. Sejauh ini, para pelaku mengaku sudah beraksi di empat tempat.

"Sekelompok orang ini sering melakukan pencurian dengan pemberatan. Hasil pemeriksaan, dilakukan di daerah Citayam, Parung, Depok, dan Sawangan," tutur Didik.

Selain Tu, tiga pelaku lain yang juga tertangkap berinisial S, AS, dan RS. Kelompok pelaku pencurian ini, lanjutnya, tidak menargetkan benda berharga tertentu saja.

"Mereka apa saja yang ada dan punya nilai ekonomis. Selain rumah kosong ada ruko juga," ujar Didik.

S, salah seorang tersangka dalam kelompok ini, mengaku mengenal Tu di Terminal Kampung Rambutan. S yang bekerja sebagai sopir angkutan itu diajak oleh Tu untuk melakukan pencurian.

"Saya kenal T di Teminal Rambutan. Dia suka nongkrong di terminal. T yang ngajak saya ikutan nyuri," ujar S.

Dia mengaku mendapat bagian dari hasil mencuri Rp 800.000. Dari empat kali melakukan aksi, S mengatakan dua di antaranya gagal dilakukan karena lebih dulu ketahuan.

"Yang dua kali lagi dapat 40 liter oli dan 25 kaleng oli motor. Kita sasaran bengkel dan tempat usaha," jelas S.

Tiga pelaku yang merupakan warga sipil itu kini ditahan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Beberapa senjata tajam seperti senjata rakitan, golok, linggis dan lainnya disita petugas. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata. Para pelaku diancam pidana 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com