Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan, Tu sudah diserahkan kepada Denpom TNI.
"Untuk kepolisian menangani mereka yang sipil. Untuk yang oknum TNI diserahkan ke Denpom TNI," kata Didik di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (12/5/2014).
Didik tidak berkomentar ketika ditanya peran anggota TNI AD tersebut dalam kelompok ini. Namun, menurutnya, satu unit senjata api rakitan didapat dari Tu ketika ditangkap bersama para pelaku lainnya.
Menurut Didik, kelompok pelaku pencurian ini beraksi pada sasaran rumah kosong dan juga tempat usaha seperti ruko. Sejauh ini, para pelaku mengaku sudah beraksi di empat tempat.
"Sekelompok orang ini sering melakukan pencurian dengan pemberatan. Hasil pemeriksaan, dilakukan di daerah Citayam, Parung, Depok, dan Sawangan," tutur Didik.
Selain Tu, tiga pelaku lain yang juga tertangkap berinisial S, AS, dan RS. Kelompok pelaku pencurian ini, lanjutnya, tidak menargetkan benda berharga tertentu saja.
"Mereka apa saja yang ada dan punya nilai ekonomis. Selain rumah kosong ada ruko juga," ujar Didik.
S, salah seorang tersangka dalam kelompok ini, mengaku mengenal Tu di Terminal Kampung Rambutan. S yang bekerja sebagai sopir angkutan itu diajak oleh Tu untuk melakukan pencurian.
"Saya kenal T di Teminal Rambutan. Dia suka nongkrong di terminal. T yang ngajak saya ikutan nyuri," ujar S.
Dia mengaku mendapat bagian dari hasil mencuri Rp 800.000. Dari empat kali melakukan aksi, S mengatakan dua di antaranya gagal dilakukan karena lebih dulu ketahuan.
"Yang dua kali lagi dapat 40 liter oli dan 25 kaleng oli motor. Kita sasaran bengkel dan tempat usaha," jelas S.
Tiga pelaku yang merupakan warga sipil itu kini ditahan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Beberapa senjata tajam seperti senjata rakitan, golok, linggis dan lainnya disita petugas. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata. Para pelaku diancam pidana 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.