Kepala Bidang Energi Listrik dan Migas, Dinas Energi dan Perindustrian DKI Jakarta, Agus Saryanto, mengatakan, belum mendapat laporan tersebut. "Kita belum tahu itu," ujar Agus saat dihubungi Warta Kota, belum lama ini.
"Kita akan cek dulu, sebab pernah juga waktu itu ada laporan pungli seperti itu di SPBG Perintis Kemerdekaan, namun setelah kita cek, ternyata tidak ada," ujar Agus.
Menurut Agus, tidak dibenarkan SPBG mengambil pungutan atau menaikkan harga seenaknya. Pasalnya, harga BBG untuk Nit transportasi tetap Rp 3.100 per liter setara premium (LSP).
Dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2932 K/12/MEM/2010 tentang Harga Jual BBG yang digunakan untuk transportasi di Jakarta, disebutkan, harga jual BBG dipatok Rp 3.100 per LSP.
"Tidak boleh lebih dari itu atau ada pungutan -tambahan. Itu melanggar aturan Kementerian
ESDM. Sama saja, SPBU kan tidak boleh menjual BBM subsidi lebih dari harga yang ditetapkan," ujar Agus.
Agus mengatakan belum akan memberikan sanksi kepada SPBG tersebut, sebelum ada bukti kongkret dari pungutan tersebut. (dwi/m4sab)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.