Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Kenapa Hanya Transjakarta yang Wajib Pakai BBG?

Kompas.com - 27/03/2014, 21:09 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku heran dengan peraturan daerah yang diterapkan di Jakarta, terutama menyangkut peraturan yang mengharuskan bus-bus transjakarta menggunakan bahan bakar gas (BBG).

Menurutnya, peraturan yang mengharuskan penggunaan bahan bakar gas sebenarnya tak hanya berlaku pada bus transjakarta saja, tetapi juga pada mobil-mobil dinas dan mobil operasional, baik yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi DKI maupun DPRD DKI Jakarta.

Namun saat ini, kata Basuki, tidak ada mobil dinas pejabat pemprov, anggota DPRD, serta mobil operasional pemadam kebakaran dan truk sampah yang menggunakan bahan bakar solar, termasuk mobil Toyota Land Cruiser yang ia pakai sehari-hari.

"Peraturannya semua mobil dinas mesti pakai gas. Nah, kenapa masih banyak yang pakai solar? Jadi, ketika rakyat butuh bus, tidak dikasih karena tidak pakai gas. Tapi pas dipakai untuk dipakai sendiri boleh," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Tak hanya menyinggung soal mobil dinas dan mobil operasional, Basuki juga mengungkapkan bahwa bus wisata bermesin Wechai yang dibeli pada awal tahun ini juga tidak menggunakan bahan bakar gas.

"Bus wisata yang tingkat itu juga solar. Pas saya tanya, mereka bilangnya 'kan beda Pak, itu kan bus wisata, bukan transjakarta'. Jadi, boleh ngasap di sini asal atas nama bus wisata. Kalau begitu semua transjakarta cat saja tulis Bus Wisata, tapi ada sumbangan sukarela tanpa tekanan Rp 3.500," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu.

Seperti diberitakan, Basuki mengaku keberatan dengan keputusan Plt Sekretaris Daerah DKI Wiryatmoko yang dianggap memberatkan pemberian bus sumbangan pemberian tiga perusahaan swasta.

Ia menilai, tak seharusnya Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Wiriyatmoko mempersulit proses pemberian bus hanya karena bus-bus itu menggunakan bahan bakar solar.

Untuk informasi, Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara telah mengatur bahwa angkutan umum dan kendaraan operasional Pemprov DKI Jakarta wajib menggunakan bahan bakar gas sebagai upaya pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com