Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Narkoba, Kakek 70 Tahun Terancam Pidana Mati

Kompas.com - 02/06/2014, 18:21 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Alih-alih dapat mengisi hari tua dengan menghirup udara bebas, seorang kakek berusia 70 tahun dengan inisial MSA harus mendekam di balik jeruji besi karena tersandung kasus narkoba. Kakek tua ini terancam dijerat dengan hukuman maksimal hingga pidana mati.

Terungkapnya kasus yang melibatkan kakek lanjut usia tersebut berawal dari penangkapan empat anggota sindikat jaringan narkoba asal Kediri, Jawa Timur, oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Keempat pelaku berinisial SA (37), TA (31), HE (31), dan ZA (43).

Dari keterangan empat orang ini, BNN mendapat informasi ada tersangka lain yakni AU selaku bandar dan juga MSA yang berperan sebagai kurir dan penyimpan stok narkoba. Petugas pun bergerak menangkap MSA di kediamannya di Pontianak, Kalimantan Barat.

"Si tersangka ini berumur hampir 70 tahun. Di usianya ini, bukan menghabiskan waktu untuk beribadah tetapi menjadi kurir narkoba. Jadi pelaku menyimpan narkotika di lemari besi yang ada di rumahnya," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigadir Jenderal Dedi Fauzi El Hakim, kepada wartawan, dalam jumpa pers di kantor BNN, Senin (2/6/2014) siang.

Dedi mengatakan, MSA menjadi kurir atas perintah AU, bandar narkoba yang belum tertangkap. Dedi mengungkapkan, kakek tersebut mendapat upah jutaan rupiah setiap kali berhasil mengantar narkoba.

"Dia digaji oleh bandar yang masih DPO itu Rp 6 juta," ujar Dedi.

Kepada petugas, MSA mengaku mengenal AU sejak 2011 saat berjualan di Pasar Pontianak. Kemudian, tahun 2013, MSA kembali bekerja mengikuti pelaku sebagai penjual kaset. Kedekatan MSA dengan AU juga terjalin lantaran pelaku mau membantu biaya pengobatannya jika dirinya sakit.

Dedi mengatakan, gerak-gerik kakek ini menjalani bisnis narkoba itu tanpa sepengetahuan keluarga pelaku. Padahal, lanjut Dedi, pelaku sudah tiga klai mengambil sabu dan menyimpan di lemari besi di rumahnya itu.

"Dia terlibat sejak tahun 2013," ujar Dedi.

Dari tangan pelaku, BNN menyita 4.694,2 gram sabu dan 3.930 butir ekstasi. MSA terlihat gemetar dan hanya mengangguk-angguk ketika ditanya alasan mengapa memilih jalan itu. MSA menyatakan, perbuatannya itu baru saja dilakukan. Kini, dua jerat pasal tentang narkotika menanti pelaku.

"Pasal 112 dan 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati," tutup Kepala Bidang Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengurai Aturan Baru PBB Rumah di Jakarta

Mengurai Aturan Baru PBB Rumah di Jakarta

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 1 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam lni Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 1 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam lni Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Siasat Kakak Beradik Rekrut Selebgram untuk Promosikan Judi Online | 'Debt Collector' Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang

[POPULER JABODETABEK] Siasat Kakak Beradik Rekrut Selebgram untuk Promosikan Judi Online | "Debt Collector" Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang

Megapolitan
Gelar Jakarta Water Hero 2024, PAM Jaya Beri Apresiasi untuk Pahlawan Pelestari Air di Jakarta

Gelar Jakarta Water Hero 2024, PAM Jaya Beri Apresiasi untuk Pahlawan Pelestari Air di Jakarta

Megapolitan
Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Acara HUT Bhayangkara di Monas

Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Acara HUT Bhayangkara di Monas

Megapolitan
Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi 'Online'

Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi "Online"

Megapolitan
182.000 Peserta Bakal Hadir pada HUT Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari Kepadatan Lalu Lintas

182.000 Peserta Bakal Hadir pada HUT Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari Kepadatan Lalu Lintas

Megapolitan
Bocah yang Diduga Diculik Ternyata Dibawa Ibu Kandung, Kasus Berakhir Damai

Bocah yang Diduga Diculik Ternyata Dibawa Ibu Kandung, Kasus Berakhir Damai

Megapolitan
Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Megapolitan
Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan 'Online'

Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan "Online"

Megapolitan
Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Megapolitan
'Debt Collector' Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan 'Maling'

"Debt Collector" Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan "Maling"

Megapolitan
Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com