Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andrean Rifaldo
Praktisi Perpajakan

Praktisi perpajakan. Tulisan yang disampaikan merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan cerminan instansi.

Mengurai Aturan Baru PBB Rumah di Jakarta

Kompas.com - 01/07/2024, 05:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEJUMLAH warga Jakarta tampaknya akan kembali mulai dikenakan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Pasalnya, terdapat perubahan dalam kebijakan yang mengatur pemberian fasilitas pembebasan PBB bagi rumah hunian.

Sebelumnya, kebijakan PBB di Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 23/2022. Dalam beleid tersebut, semua rumah tapak milik orang pribadi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar diberikan fasilitas pembebasan PBB secara penuh.

Sementara untuk rumah yang nilainya Rp 2 miliar atau lebih, fasilitas pembebasan PBB tetap diberikan, namun hanya sebagian untuk tanah seluas 60 meter persegi dan bangunan seluas 36 meter persegi, ditambah pembebasan 10 persen dari sisa PBB yang terutang.

Keringanan tersebut, yang mulai berlaku sejak 2022, digodok kala Jakarta masih berada di bawah kepemimpinan Anies Baswedan. Tujuannya sebagai insentif dalam pemulihan ekonomi masyarakat pascapandemi.

Kebijakan itu sebenarnya merupakan perluasan dari fasilitas pembebasan PBB yang sudah ada sejak 2015.

Pertama kali dikenalkan oleh pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lewat Pergub No. 259/2015, batas nilai rumah yang memperoleh fasilitas masih lebih rendah, hanya sampai Rp 1 miliar. Namun, cakupannya lebih luas karena juga berlaku untuk rumah susun sederhana.

Kini, aturan fasilitas bebas PBB kembali diubah dengan terbitnya Pergub No. 16/2024 pada 30 Mei lalu. Ada perubahan pada batasan rumah yang berhak memperoleh fasilitas bebas PBB secara penuh.

Dalam peraturan anyar itu, fasilitas nol PBB tetap diberikan pada rumah dengan NJOP tidak melebihi Rp 2 miliar, namun dibatasi hanya untuk satu rumah saja per orang.

Jika memiliki lebih dari satu rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar, pembebasan penuh PBB hanya diberikan pada rumah yang NJOP-nya paling besar.

Selain itu, pemilik rumah juga diharuskan sudah memutakhirkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) PBB, dengan menggunakan NIK yang namanya sesuai pemilik pada sertifikat dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Untuk rumah kedua, ketiga, dan seterusnya yang NJOP-nya tidak melebihi Rp 2 miliar, fasilitas pembebasan pokok PBB tetap diberikan, namun hanya separuhnya saja atau sebesar 50 persen (Harian Kompas, 19/6/2024).

Sebagai ilustrasi, jika seseorang memiliki dua unit rumah dengan NJOP masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar dan Rp 1 miliar, Maka pembebasan penuh PBB hanya diberikan pada rumah senilai Rp 1,5 miliar karena nilainya yang paling tinggi.

Sementara untuk rumah yang nilainya Rp1 miliar, PBB akan terutang dengan tarif efektif sebesar 0,2 persen dari NJOP, atau senilai Rp 2 juta jika tidak memperhitungkan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Namun, karena ada fasilitas pembebasan 50 persen, pemilik rumah hanya diwajibkan membayar separuhnya saja atau sebesar Rp 1 juta.

Mayoritas warga Jakarta sebenarnya tidak akan terdampak dari adanya aturan baru ini. Yakni, bagi masyarakat yang hanya punya satu rumah yang nilainya tidak melebihi Rp 2 miliar, atau memiliki satu atau lebih rumah mewah yang nilainya tidak di bawah Rp 2 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Sepeda Motor di Bogor Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Sepeda Motor di Bogor Ditembak Polisi

Megapolitan
Libatkan Selebgram, Polresta Bogor Bentuk Tim Khusus untuk Berantas Judi Online

Libatkan Selebgram, Polresta Bogor Bentuk Tim Khusus untuk Berantas Judi Online

Megapolitan
Melebihi Target, Program Khitan Massal PAM Jaya Diikuti 521 Anak dari Wilayah Jakarta

Melebihi Target, Program Khitan Massal PAM Jaya Diikuti 521 Anak dari Wilayah Jakarta

Megapolitan
Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Polisi: Kakak-Adik di Jaktim Rencanakan Pembunuhan Pedagang Perabot

Polisi: Kakak-Adik di Jaktim Rencanakan Pembunuhan Pedagang Perabot

Megapolitan
Suami Bakar Istri di Tangerang, Adik Pelaku dan Tetangga Sempat Mencegah

Suami Bakar Istri di Tangerang, Adik Pelaku dan Tetangga Sempat Mencegah

Megapolitan
Heru Budi Kembalikan Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR ke Tempat yang Layak

Heru Budi Kembalikan Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR ke Tempat yang Layak

Megapolitan
Dishub Jaksel Terus Tertibkan Jukir Liar di Minimarket

Dishub Jaksel Terus Tertibkan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Enam Kios di Belakang Terminal Kampung Rambutan Terbakar, Diduga akibat Kebocoran Gas

Enam Kios di Belakang Terminal Kampung Rambutan Terbakar, Diduga akibat Kebocoran Gas

Megapolitan
Meski Sulit Cari Uang, Sopir Bajaj di Grogol Percaya Pendidikan Investasi Terbaik untuk Anak

Meski Sulit Cari Uang, Sopir Bajaj di Grogol Percaya Pendidikan Investasi Terbaik untuk Anak

Megapolitan
Motif Putri Kedua Pedagang Perabot di Jaktim Bunuh Ayahnya Sendiri, Sering Dipukuli dan Tak Diberi Makan

Motif Putri Kedua Pedagang Perabot di Jaktim Bunuh Ayahnya Sendiri, Sering Dipukuli dan Tak Diberi Makan

Megapolitan
Bawaslu DKI Mulai Petakan Kerawanan Pilkada Jakarta 2024

Bawaslu DKI Mulai Petakan Kerawanan Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
16 Bangunan Terdampak Kebakaran di Kampung Bali Tanah Abang, Sebagian Korban Cari Kontrakan

16 Bangunan Terdampak Kebakaran di Kampung Bali Tanah Abang, Sebagian Korban Cari Kontrakan

Megapolitan
840 Petugas Bersihkan Monas Usai Perayaan HUT Bhayangkara

840 Petugas Bersihkan Monas Usai Perayaan HUT Bhayangkara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com