Berkaca dari hal tersebut, keputusan pemerintah Jakarta merevisi batasan pembebasan PBB sebenarnya sangat tepat bila ditujukan mendorong keadilan seperti yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati (Kompas.com, 18/6/2024).
Dengan adanya pembatasan satu rumah, masyarakat yang memiliki banyak properti kini harus membayar tambahan biaya pajak setiap tahunnya.
Jika tidak dibatasi, maka praktik investasi properti berisiko terus meningkat karena masyarakat ekonomi atas dapat terus membeli rumah terjangkau di bawah Rp 2 miliar tanpa harus membayar pajak tahunan apapun.
Di sisi lain, bertambahnya penerimaan PBB juga berpotensi menyediakan tambahan anggaran yang bisa dimanfaatkan untuk program penyediaan hunian terjangkau, maupun mendanai subsidi sewa dan pemeliharaan rumah susun yang telah ada.
Ini sangat mungkin melihat PBB senantiasa menjadi sumber penerimaan pajak daerah terbesar kedua di DKI Jakarta setelah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sepanjang 2023, realisasi PBB P2 mencapai Rp 9,04 triliun, menyumbang 20 persen dari total penerimaan pajak daerah di DKI Jakarta yang mencapai Rp 43,5 triliun.
Oleh karena itu, jika benar-benar berjalan efektif, maka aturan baru PBB rumah bisa menjadi salah satu upaya menciptakan keadilan memiliki hunian di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.