Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andrean Rifaldo
Praktisi Perpajakan

Praktisi perpajakan. Tulisan yang disampaikan merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan cerminan instansi.

Mengurai Aturan Baru PBB Rumah di Jakarta

Kompas.com - 01/07/2024, 05:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEJUMLAH warga Jakarta tampaknya akan kembali mulai dikenakan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Pasalnya, terdapat perubahan dalam kebijakan yang mengatur pemberian fasilitas pembebasan PBB bagi rumah hunian.

Sebelumnya, kebijakan PBB di Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 23/2022. Dalam beleid tersebut, semua rumah tapak milik orang pribadi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar diberikan fasilitas pembebasan PBB secara penuh.

Sementara untuk rumah yang nilainya Rp 2 miliar atau lebih, fasilitas pembebasan PBB tetap diberikan, namun hanya sebagian untuk tanah seluas 60 meter persegi dan bangunan seluas 36 meter persegi, ditambah pembebasan 10 persen dari sisa PBB yang terutang.

Keringanan tersebut, yang mulai berlaku sejak 2022, digodok kala Jakarta masih berada di bawah kepemimpinan Anies Baswedan. Tujuannya sebagai insentif dalam pemulihan ekonomi masyarakat pascapandemi.

Kebijakan itu sebenarnya merupakan perluasan dari fasilitas pembebasan PBB yang sudah ada sejak 2015.

Pertama kali dikenalkan oleh pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lewat Pergub No. 259/2015, batas nilai rumah yang memperoleh fasilitas masih lebih rendah, hanya sampai Rp 1 miliar. Namun, cakupannya lebih luas karena juga berlaku untuk rumah susun sederhana.

Kini, aturan fasilitas bebas PBB kembali diubah dengan terbitnya Pergub No. 16/2024 pada 30 Mei lalu. Ada perubahan pada batasan rumah yang berhak memperoleh fasilitas bebas PBB secara penuh.

Dalam peraturan anyar itu, fasilitas nol PBB tetap diberikan pada rumah dengan NJOP tidak melebihi Rp 2 miliar, namun dibatasi hanya untuk satu rumah saja per orang.

Jika memiliki lebih dari satu rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar, pembebasan penuh PBB hanya diberikan pada rumah yang NJOP-nya paling besar.

Selain itu, pemilik rumah juga diharuskan sudah memutakhirkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) PBB, dengan menggunakan NIK yang namanya sesuai pemilik pada sertifikat dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Untuk rumah kedua, ketiga, dan seterusnya yang NJOP-nya tidak melebihi Rp 2 miliar, fasilitas pembebasan pokok PBB tetap diberikan, namun hanya separuhnya saja atau sebesar 50 persen (Harian Kompas, 19/6/2024).

Sebagai ilustrasi, jika seseorang memiliki dua unit rumah dengan NJOP masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar dan Rp 1 miliar, Maka pembebasan penuh PBB hanya diberikan pada rumah senilai Rp 1,5 miliar karena nilainya yang paling tinggi.

Sementara untuk rumah yang nilainya Rp1 miliar, PBB akan terutang dengan tarif efektif sebesar 0,2 persen dari NJOP, atau senilai Rp 2 juta jika tidak memperhitungkan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Namun, karena ada fasilitas pembebasan 50 persen, pemilik rumah hanya diwajibkan membayar separuhnya saja atau sebesar Rp 1 juta.

Mayoritas warga Jakarta sebenarnya tidak akan terdampak dari adanya aturan baru ini. Yakni, bagi masyarakat yang hanya punya satu rumah yang nilainya tidak melebihi Rp 2 miliar, atau memiliki satu atau lebih rumah mewah yang nilainya tidak di bawah Rp 2 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SMPN 3 Depok Disebut Pertimbangkan Kembali Terima Atlet Senam Berprestasi yang Tak Lolos PPDB

SMPN 3 Depok Disebut Pertimbangkan Kembali Terima Atlet Senam Berprestasi yang Tak Lolos PPDB

Megapolitan
Laptop Setengah Hangus dan 3 Cincin Hitam Jadi Kenang-kenangan Kebakaran Rumah di Kampung Bali

Laptop Setengah Hangus dan 3 Cincin Hitam Jadi Kenang-kenangan Kebakaran Rumah di Kampung Bali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 5 Juli 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 5 Juli 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Horor' di Jakarta pada Rabu Sore: Banjir, Pohon Tumbang, dan Macet Jadi Satu | Rajinnya Gibran Blusukan di Jakarta

[POPULER JABODETABEK] Horor" di Jakarta pada Rabu Sore: Banjir, Pohon Tumbang, dan Macet Jadi Satu | Rajinnya Gibran Blusukan di Jakarta

Megapolitan
Pengemudi Mobil Pelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Kolong Simpang Susun Semanggi

Pengemudi Mobil Pelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Kolong Simpang Susun Semanggi

Megapolitan
Dinas PPAPP Jakarta Periksa Psikologis Perempuan di Cengkareng yang Dijual Pacarnya untuk Open BO

Dinas PPAPP Jakarta Periksa Psikologis Perempuan di Cengkareng yang Dijual Pacarnya untuk Open BO

Megapolitan
SMPN 3 Depok Gelar Audiensi dengan Orangtua Atlet Senam Berprestasi yang Gagal Lolos PPDB

SMPN 3 Depok Gelar Audiensi dengan Orangtua Atlet Senam Berprestasi yang Gagal Lolos PPDB

Megapolitan
Cerita Yanwar, Kantongi Uang Rp 1 Juta Per Minggu dari Jualan Kopi Keliling

Cerita Yanwar, Kantongi Uang Rp 1 Juta Per Minggu dari Jualan Kopi Keliling

Megapolitan
Pohon Setinggi 15 Meter Tumbang Timpa Bedeng Milik Warga di Cakung

Pohon Setinggi 15 Meter Tumbang Timpa Bedeng Milik Warga di Cakung

Megapolitan
Polisi Buru Pria Paruh Baya yang Diduga Lecehkan Wartawan di Alun-alun Bogor

Polisi Buru Pria Paruh Baya yang Diduga Lecehkan Wartawan di Alun-alun Bogor

Megapolitan
Pengguna Transportasi Publik di Jakarta Hanya 18,86 Persen

Pengguna Transportasi Publik di Jakarta Hanya 18,86 Persen

Megapolitan
45 Bungkus Teh China Isi Sabu Hasil Penggerebekan di RS Fatmawati Diduga dari Jaringan Internasional

45 Bungkus Teh China Isi Sabu Hasil Penggerebekan di RS Fatmawati Diduga dari Jaringan Internasional

Megapolitan
Sempat Halangi Akses Warga, Pohon Tumbang di Cakung Barat Kini Sudah Dievakuasi

Sempat Halangi Akses Warga, Pohon Tumbang di Cakung Barat Kini Sudah Dievakuasi

Megapolitan
Korban Kebakaran Kampung Bali Minta Pemerintah Bantu Bangun Ulang Rumah Mereka

Korban Kebakaran Kampung Bali Minta Pemerintah Bantu Bangun Ulang Rumah Mereka

Megapolitan
Perempuan di yang Dijual Pacarnya di Cengkareng Pergi dari Rumah Setelah Bertengkar dengan Orangtuanya

Perempuan di yang Dijual Pacarnya di Cengkareng Pergi dari Rumah Setelah Bertengkar dengan Orangtuanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com