Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Bermuatan di Atas 10 Ton Dilarang Lewat Tol Wiyoto Wiyono

Kompas.com - 03/06/2014, 13:56 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Kamis (5/6/2014), tol dalam kota Wiyoto Wiyono tidak boleh dilalui truk kontainer bermuatan 10 ton ke atas karena dikhawatirkan merusak konstruksi tol layang. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 2007 tentang kendaraan peti kemas di jalan.

Dari data yang dilansir PT Cipta Marga Nusaphala Persada, di tol Wiyoto Wiyono ada 250.000 - 280.000 kendaraan yang melintas setiap harinya. Dari jumlah tersebut, 40.000 di antaranya merupakan truk kontainer yang memiliki beban melebihi ketentuan 10 ton.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Arifin Hamonangan, mengatakan, pihaknya akan memulai penegakan aturan tersebut. Selama 2 pekan, pihaknya bekerja sama dengan operator tol dan kepolisian akan melakukan razia uji petik kendaraan sebagai bentuk sosialisasi.

"Selama dua minggu ini kalau melewati batasan berat, akan kita tilang. Tapi setelah lewat dari itu, bila ada yang kedapatan melebihi tonase, akan kita kandangkan," ujar Hamonangan saat dihubungi, Selasa (3/6/2014).

Arifin menjelaskan, baru ditegakkannya aturan tersebut karena mempertimbangkan jalan tol lingkar luar  yang masih dalam pengerjaan. Namun, seiring rampungnya sebagian jalan tol JoRR di Cilincing, memungkinkan kendaraan berat menggunakan sebagai akses alternatif menuju pelabuhan.

"Kemarin-kemarin kita bertimbang ini merupakan satu-satunya akses tol menuju pelabuhan. Kalau sekarang kan sebagian JORR di Cilincing sudah selesai dan bisa dilewati," jelasnya.

Nantinya, kata dia, peraturan itu akan diberlakukan terhadap dua ruas tol Wiyoto Wiyono, yakni ruas Cawang hingga Tanjung Priok sejauh 15 kilomter dan Plumpang hingga Jembatan Tiga sepanjang 15 kilometer.

Manajer Operasional dan Pelayanan PT Cipta Marga Nusaphala Persada, Bagus Medi Suarso, mengungkapkan, kebanyakan dari truk kontainer yang melintasi jalan tol layang tersebut membawa muatan yang melebihi tonase dipersyaratkan, sehingga memperpendek umur tol jalan layang tersebut.

"Renovasi tol normalnya dilakukan 5-6 tahun sekali, tapi karena dilalui truk kontainer, memperpendek menjadi maksimal tiga tahun. Lapisan permukaan jalan juga menjadi cepat berubah dan cepat berlubang," tuntasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com