Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud, Ibnu Hamad, ketika dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (5/6/2014) sore.
Ketika ditanyakan soal bagaimana proses hukum selanjutnya, Kemendikbud mendukung langkah aparat melakukan pendeportasian jika para guru asing tersebut memang melanggar aturan izin tinggal.
Ibnu mengatakan, Kemendikbud hanya dimintai memberikan rekomendasi tenaga asing agar bisa bekerja di Indonesia. Namun, setelah ditelusuri, pihak biro kerja sama luar negeri menemukan bahwa guru-guru JIS tersebut belum mengantongi rekomendasi dari Kemendikbud. Artinya, ia mengatakan, guru-guru tersebut tidak boleh mengajar karena belum melalui proses dari Kemendikbud.
"Kami menyerahkan seluruh proses hukum pada aparat, jika terbukti memang menyalahi aturan imigrasi, kami dukung langkah hukum yang berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, sekitar 20 orang guru Jakarta International Scholl (JIS) telah dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal, yakni tak sesuai dengan yang tertera di dokumen. (Agustin Setyo Wardani)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.