Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Danpuspom TNI AD: Motif Anggota Bakar Juru Parkir Hanya Kriminal Biasa

Kompas.com - 07/07/2014, 13:06 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Angkatan Darat Mayor Jenderal Unggul K Yudoyono mengatakan bahwa motif yang dilakukan mantan Prajurit Satu (Pratu) Heri Ardiansyah membakar juru parkir Monumen Nasional adalah kriminal biasa. Unggul menganggap itu hanya ketidakpuasan pribadi Heri atas apa yang dimintanya.

"Motifnya kriminal biasa, jadi tidak ada motif lain-lain, ini kan hanya ketidakpuasan dia (Heri) karena apa yang diminta tidak sesuai dengan apa yang diinginkannya," ujar Unggul di Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspom AD), Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2014).

Unggul menambahkan, kriminal murni ini dilakukan secara individu dan tak ada prajurit TNI lain yang ikut terlibat. Unggul mengaku TNI telah memonitor kejadian tersebut, dan dinyatakan sebagai pemerasan terhadap masyarakat kecil.

Perilaku anggota TNI ini, kata Unggul, sangat tidak pantas dilakukan. Sebagai konsekuensinya, Heri dijatuhkan sanksi hukum dan pemecatan. "Inilah salah satu sanksi yang harus kami berikan kepada yang bersangkutan, apalagi yang bersangkutan sampai-sampai melakukan penganiayaan yang begitu berat, yang mengakibatkan orang menjadi luka-luka parah," kata Unggul.

Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, pada saat kejadian, Heri dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol. Seharusnya, dengan kondisi sadar, Heri tak melanggar aturan kerjanya. "Ini tidak boleh terjadi sebetulnya, makanya hukumannya diperberat. Ancaman hukuman pokoknya yang dilakukan itu ialah melanggar Pasal 351 ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, jadi selain dipecat, (Heri) mendapat kurungan selama lima tahun," kata Unggul.

Namun, seperti yang diketahui sebelumnya, pada konferensi pers yang dilaksanakan Minggu (29/6/2014), Kepala Pusat Penerangan TNI AD (Kapuspen AD) Brigadir Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa Pratu Heri, NRP 31060524870384, Tamtama Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD, dikenakan Pasal 354 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Megapolitan
Anies Baswedan: Lebih Penting 'Ngomongin' Kampung Bayam...

Anies Baswedan: Lebih Penting "Ngomongin" Kampung Bayam...

Megapolitan
Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Menjadi Ibrahim

Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Menjadi Ibrahim

Megapolitan
Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Megapolitan
Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Megapolitan
Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Megapolitan
Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Megapolitan
Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Megapolitan
Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Megapolitan
Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Megapolitan
Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Megapolitan
Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Megapolitan
Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Megapolitan
Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com