Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Pengedar, Polisi Bongkar Informasi Gembong Narkoba

Kompas.com - 08/07/2014, 14:12 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pemakai sekaligus pengedar narkoba berinisial R alias D di Pasar Perumnas Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku tidak dapat mengelak setelah petugas menggeledah dan menemukan 2 paket klip berisi sabu seberat 0,50 gram.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Afrisal mengatakan, R tertangkap ketika tengah melakukan transaksi di halaman parkir motor pasar tersebut, Jumat (4/7/2014) malam atau sekitar pukul 20.00. R yang diringkus petugas mengaku memperoleh sabu dari seorang gembong narkoba berinisial S alias R.

"Tersangka S berhasil ditangkap di rumah kontrakannya. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar, kita temukan barang bukti narkoba," kata Afrisal kepada wartawan, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (8/7/2014).

Dari kontrakan S yang berlokasi di Kelurahan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, petugas mendapati 1 bungkus plastik bening berisi 1.186 butir pil warna coklat berlogo laba-laba yang diduga ekstasi, satu bungkus plastik bening berisi 2.432 butir pil warna coklat muda berlogo sama, 700 butir pil happy five, dan 2 bungkus amplop coklat berisi ganja seberat 127 gram. Namun, S mengaku bahwa ribuan pil ekstasi itu titipan A, bosnya.

A merupakan tersangka yang masih buron dalam kasus ini. Mengenai barang bukti sabu, lanjut Afrisal, tersangka mengaku memperolehnya dengan cara membeli menggunakan sistem laku bayar kepada seorang buron lainnya, yakni T.

S, yang juga pemakai narkoba, membeli ganja kepada AD sebanyak 1 bungkus seharga Rp 500.000. "Dengan maksud sebagai persediaan untuk digunakan atau dikonsumsi," ujarnya.

Kepada petugas, S mengaku diupah Rp 500.000 per 10 gram untuk menjadi perantara jual beli sabu. Untuk menjual ekstasi dan happy five, S mengaku diupah Rp 1.000.000.

Kedua tersangka kini meringkuk di balik tahanan sel Mapolres Metro Jakarta Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 60 huruf (c) sub Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dudung Abdurachman Tegaskan Tak Maju Pilkada Jakarta 2024

Dudung Abdurachman Tegaskan Tak Maju Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Polisi Usut Dugaan Sekuriti dan Karyawan Terlibat Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2

Polisi Usut Dugaan Sekuriti dan Karyawan Terlibat Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2

Megapolitan
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Judi Online, Fahira Idris Berikan Beberapa Catatan

Pemerintah Segera Bentuk Satgas Judi Online, Fahira Idris Berikan Beberapa Catatan

Megapolitan
Aset Rusunawa Marunda Dijarah Maling, Heru Budi: Kami Tangkap Pelakunya

Aset Rusunawa Marunda Dijarah Maling, Heru Budi: Kami Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Anies Mau Kembalikan Jakarta ke Relnya, Gerindra: Dulu Gubernurnya Siapa?

Anies Mau Kembalikan Jakarta ke Relnya, Gerindra: Dulu Gubernurnya Siapa?

Megapolitan
Politikus Gerindra Sebut Ada yang 'Meriang' dan Buru-buru Deklarasi Usai Partainya Cek Ombak Pilkada Jakarta

Politikus Gerindra Sebut Ada yang "Meriang" dan Buru-buru Deklarasi Usai Partainya Cek Ombak Pilkada Jakarta

Megapolitan
Geliat di Kampung Konfeksi Tambora, Industri Tak Kecil di Dalam Gang Kecil...

Geliat di Kampung Konfeksi Tambora, Industri Tak Kecil di Dalam Gang Kecil...

Megapolitan
Pilu Wanita di Tangsel, Dipukuli Pacar hingga Babak Belur dan Disekap gara-gara Hilangkan Ponsel

Pilu Wanita di Tangsel, Dipukuli Pacar hingga Babak Belur dan Disekap gara-gara Hilangkan Ponsel

Megapolitan
Ruang Sauna di Jakarta Barat Diduga Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Ruang Sauna di Jakarta Barat Diduga Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Anies Umumkan Maju Pilkada Jakarta, Gerindra: Sah-sah Saja

Anies Umumkan Maju Pilkada Jakarta, Gerindra: Sah-sah Saja

Megapolitan
Peringati HUT DKI, Masuk Semua Tempat Rekreasi di Ancol Cuma Rp 150.000 pada 22 Juni 2024

Peringati HUT DKI, Masuk Semua Tempat Rekreasi di Ancol Cuma Rp 150.000 pada 22 Juni 2024

Megapolitan
Anies Maju Pilkada Jakarta, PSI : Kalah di Pilpres Jadi Bukti Warga Tak Puas dengan Kinerjanya

Anies Maju Pilkada Jakarta, PSI : Kalah di Pilpres Jadi Bukti Warga Tak Puas dengan Kinerjanya

Megapolitan
'Malaikat' Datangi Rumah Warga di Depok Berkali-kali, Minta Rp 50.000 hingga Rp 1 Juta

"Malaikat" Datangi Rumah Warga di Depok Berkali-kali, Minta Rp 50.000 hingga Rp 1 Juta

Megapolitan
Perempuan yang Mengaku Malaikat di Depok Palak Warga untuk Ongkos ke Pandeglang

Perempuan yang Mengaku Malaikat di Depok Palak Warga untuk Ongkos ke Pandeglang

Megapolitan
Penadah Jam Tangan Mewah Hasil Perampokan di PIK 2 Ternyata Adik Ipar dan Teman Dekat Pelaku

Penadah Jam Tangan Mewah Hasil Perampokan di PIK 2 Ternyata Adik Ipar dan Teman Dekat Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com