Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Afrisal mengatakan, R tertangkap ketika tengah melakukan transaksi di halaman parkir motor pasar tersebut, Jumat (4/7/2014) malam atau sekitar pukul 20.00. R yang diringkus petugas mengaku memperoleh sabu dari seorang gembong narkoba berinisial S alias R.
"Tersangka S berhasil ditangkap di rumah kontrakannya. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar, kita temukan barang bukti narkoba," kata Afrisal kepada wartawan, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (8/7/2014).
Dari kontrakan S yang berlokasi di Kelurahan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, petugas mendapati 1 bungkus plastik bening berisi 1.186 butir pil warna coklat berlogo laba-laba yang diduga ekstasi, satu bungkus plastik bening berisi 2.432 butir pil warna coklat muda berlogo sama, 700 butir pil happy five, dan 2 bungkus amplop coklat berisi ganja seberat 127 gram. Namun, S mengaku bahwa ribuan pil ekstasi itu titipan A, bosnya.
A merupakan tersangka yang masih buron dalam kasus ini. Mengenai barang bukti sabu, lanjut Afrisal, tersangka mengaku memperolehnya dengan cara membeli menggunakan sistem laku bayar kepada seorang buron lainnya, yakni T.
S, yang juga pemakai narkoba, membeli ganja kepada AD sebanyak 1 bungkus seharga Rp 500.000. "Dengan maksud sebagai persediaan untuk digunakan atau dikonsumsi," ujarnya.
Kepada petugas, S mengaku diupah Rp 500.000 per 10 gram untuk menjadi perantara jual beli sabu. Untuk menjual ekstasi dan happy five, S mengaku diupah Rp 1.000.000.
Kedua tersangka kini meringkuk di balik tahanan sel Mapolres Metro Jakarta Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 60 huruf (c) sub Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.