Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dul Ucapkan Terima Kasih dan Maaf...

Kompas.com - 16/07/2014, 14:47 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Putra musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, dinyatakan bersalah dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014). Ia mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak. Dul juga menyampaikan permohonan maafnya.

"Untuk semua, saya ucapkan terima kasih, sama Allah Yang Maha Esa, atas doanya. Maafin saya kalau memang saya bersalah," ujar Dul seusai persidangan.

Hal ini disampaikan Dul dengan didampingi Ahmad Dhani, Maia Estianti, kakak Dul yakni El, dan pengacaranya, Lydia Wongsonegoro. Al juga terlihat berdiri di sisi kiri menyaksikan adiknya tersebut.

Maia menyatakan hal senada. "Mudah-mudahan ini yang terbaik buat semua," ujar Maia.

Sementara itu, Dhani berpendapat bahwa keputusan hakim sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Yang paling penting, dalam peristiwa ini, keluarga korban tetap jadi tanggung jawab saya, tidak telantar. Putusan Dul tidak penting, yang penting keluarga korban," kata Dhani.

Pihak kuasa hukum menyebutkan, proses persidangan Dul bisa menjadi acuan dalam persidangan peradilan anak selanjutnya dalam menyongsong pemberlakuan untuk undang-undang baru.

"Itu karena bulan ini undang-undang (anak) yang lama berakhir dan berlaku undang-undang baru," ujar Lydia Wongsonegoro.

Dul terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan, lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM.

Enam orang tewas di lokasi kejadian, sementara satu lainnya kemudian meninggal di rumah sakit. Sembilan orang menjadi korban luka dari kejadian ini.

Sementara itu, Dul mengalami patah tulang kaki dan sempat menjalani perawatan di RS Pondok Indah, Jakarta, pasca-kecelakaan.

Jaksa penuntut umum menuntut putra bungsu Dhani itu dengan dua tahun masa percobaan dan satu tahun penjara. Apabila selama masa percobaan dua tahun tersebut Dul melakukan perbuatan melanggar hukum, maka ia akan menjalani hukuman satu tahun penjara.

Dul menghadapi tiga dakwaan kumulatif pada Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dakwaan pertama ialah Pasal 310 ayat 4, kedua adalah Pasal 310 ayat 2 dan 3, dan ketiga adalah Pasal 310 ayat 1. Ancaman hukuman terendah dalam pasal ini ialah satu tahun penjara, sementara maksimalnya enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com