Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penundaan SK Normalisasi Ciliwung, Hakim Tunggu Bukti

Kompas.com - 06/08/2014, 15:09 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum mengabulkan permohonan Komunitas Ciliwung Condet yang meminta penundaan pelaksanaan SK Gubernur DKI Jakarta soal lokasi normalisasi Sungai Ciliwung, Rabu (6/8/2014).

Dalam sidang dengan agenda pengajuan replik tersebut, Hakim Ketua, Ujang Abdullah, mengatakan permohonan dari kuasa hukum penggugat, Istohari, baru bisa dipertimbangkan setelah bukti-bukti masuk dalam persidangan.

"Sampai sekarang majelis hakim melihat masih belum mempertimbangkan. Karena, ini kan masih dalil-dalil. Nanti kalau bukti-bukti sudah masuk, baru majelis hakim mempertimbangkan," kata Ujang, di ruang persidangan, Rabu (6/8/2014).

Permohonan penundaan SK Gubernur tersebut diajukan pihak penggugat lantaran sudah ada pembangunan yang dilakukan di empat titik untuk normalisasi Ciliwung. Padahal, izin atau analisis dampak lingkungan (amdal) masih dalam rancangan.

Pembangunan ini, lanjut Istohari, sudah mulai sejak 2013 sampai dengan 2016. "Jadi kita minta ditunda karena teman-teman ini khawatir kalau ini berjalan terus," ujar Istohari.

Dalam persidangan itu, hakim mempersilakan kedua belah pihak untuk mengajukan pihak lain yang terkait dengan objek gugatan.

Setelah replik yang diajukan komunitas ini, pihak tergugat yang diwakili Haratua DP Purba dari biro hukum Pemprov DKI menyatakan akan melakukan duplik dengan waktu satu minggu. Majelis memutuskan akan melanjutkan persidangan pada tanggal 13 Agustus 2014.

Komunitas Ciliwung Condet menggugat surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo nomor 365 tahun 2014 tertanggal 13 Maret 2014 tentang penetapan lokasi untuk normalisasi Ciliwung dari Jalan TB Simatupang sampai dengan Kampung Melayu.

Gugatan didaftarkan komunitas ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 9 Juli 2014 dengan nomor perkara 114/G/2014/PTUN-JKT.

Dalam pokok sengketanya, Komunitas Ciliwung Condet meminta agar PTUN mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Mereka juga meminta agar SK Gubernur DKI nomor 365 tahun 2014 dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Pihaknya juga berharap PTUN memerintahkan tergugat mencabut SK Gubernur tersebut.

Sementara dalam hal penundaan, komunitas ini meminta agar PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan SK Gubernur DKI nomor 365 tahun 2014 tersebut, sampai mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com