Sebagai partai yang memenangi pemilihan legislatif di Jakarta, PDI-P berhak mengajukan nama kader yang nantinya akan menjadi ketua DPRD yang baru.
"Kami belum tahu siapa yang akan maju menjadi cawagub. Fokusnya sore ini mau bahas siapa yang akan duduk di ketua DPRD DKI karena itu yang diminta DPP. Untuk cawagub, belum ada," kata Boy di Balaikota Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Boy menjelaskan, posisi orang nomor dua di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangatlah penting karena harus bisa sejalan dengan gubernur DKI Jakarta. Karena itu, siapa yang berhak dimajukan sebagai cawagub merupakan kewenangan dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
"Nama calon wagub belum ada. Kami hanya dapat diminta DPP untuk nama-nama ketua DPRD. Untuk nama, masih rahasia dan sesuai keputusan Ketua Umum," ujar Boy.
Pemilihan wakil gubernur DKI yang baru harus dilakukan apabila nantinya Gubernur DKI yang saat ini telah berstatus presiden terpilih, Joko Widodo, harus mengundurkan diri. Dengan mundurnya Jokowi, secara otomatis Wakil Gubernur DKI Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama akan naik jabatan menjadi gubernur.
Baca juga: Masih Perjuangkan Prabowo-Hatta, Gerindra Enggan Bahas Pendamping Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.