JS menuturkan, pada Rabu (12/8/2014), anaknya yang merupakan siswa kelas X diseret ke dalam ruangan kelas oleh beberapa murid siswa kelas XII. Ruangan itu berada tak jauh dari ruang guru.
"Kakak kelasnya itu merobek bajunya, dua kancing dilepas, ditulis kata-kata enggak senonoh di bajunya," kata JS.
Menurut dia, perobekan dan pencoretan baju anaknya dilakukan oleh dua orang. Kejadiannya itu disaksikan oleh 23 siswa perempuan lain dan siswa laki-laki.
"Ada laki-lakinya, tapi enggak tahu saya berapa orang. Dia jaga di pintu," tutur JS. Setelah itu, ada siswa yang meneriakkan kata-kata tidak pantas.
Atas kejadian ini, JS melaporkan kakak kelas putrinya, yakni IAS dan kawan-kawan. Laporannya diterima dengan Nomor Tbl 2878/viii/2014/pmj/ditreskrimum. Adapun terlapor dikenakan pasal 82 UU RI No 23 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.