Menurut Jecky, pemilik Panti Asuhan Samuel itu didakwa empat pasal Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami baru dapat info kalau (Samuel) ternyata sudah disidang di PN Tangerang dari Senin (11/8/2014) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Jecky melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (21/8/2014).
Samuel didakwa pasal 77, 80, 81, dan 82 dari Undang Undang Perlindungan Anak. Adapun bunyi pasal 77 yaitu tentang diskriminasi terhadap anak yang menghambat fungsi sosialnya dan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan secara fisik, mental, maupun sosial.
Bunyi pasal 80 tentang kekejaman, kekerasan, ancaman kekerasan, dan penganiayaan terhadap anak. Pasal 81sama dengan pasal 80. Kemudian pasal 82 mengatur tentang perbuatan pencabulan terhadap anak.
Pekan depan, hari Selasa 26/8/2014 akan digelar sidang selanjutnya untuk Samuel dengan agenda pembuktian saksi-saksi dari jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.