Pelantikan anggota DPRD Jakarta dijadwalkan pada 25 Agustus 2014. Namun, agenda ini masih bisa berubah. Ketika diminta penegasan apakah jawaban itu berarti Jokowi mundur sebagai Gubernur DKI Jakarta seusai pelantikan DPRD, ia hanya menjawab singkat, "Iya."
Pengunduran diri Jokowi sebagai gubernur bagi DKI Jakarta harus melalui beberapa tahap. Pertama, Jokowi mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD DKI dengan tembusan ke setiap fraksi serta Kementerian Dalam Negeri. Kedua, DPRD DKI Jakarta membahas pengunduran diri itu di tingkat pimpinan komisi.
Jika diterima, DPRD menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan pengunduran diri Jokowi. Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD DKI sekaligus menetapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai pengganti Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.