Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiayaan Pecinta Alam SMA 3, Satu Alumnus Perempuan Jadi Tersangka Juga

Kompas.com - 26/08/2014, 00:58 WIB
Laila Rahmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Alumnus SMAN 3 Jakarta yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan pecinta alam Sabhawana bertambah menjadi empat orang, Senin (25/8/2014). Satu tersangka baru adalah J, alumnus perempuan yang baru lulus pada tahun ini.

"Hari ini kami berikan mereka surat panggilan, tapi mereka tidak datang. Kami akan kirimkan surat panggilan kedua," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Indra Fadilah Siregar, Senin malam.

Sebelumnya, polisi sudah lebih dulu menetapkan tiga alumnus SMAN 3 Jakarta tersangka, yakni F, B, dan M. Bila keempat tersangka ini tak juga memenuhi panggilan kedua, ujar Indra, polisi akan melakukan penjemputan paksa.

Empat tersangka ini sebelumnya merupakan saksi dalam persidangan empat siswa murid kelas XII SMAN 3, Senin (18/8/2014). "F justru bilang kalau dia yang membantu dan menyemangati Aca," kata AD, ibu terdakwa PU, seusai persidangan saat itu.

"Dia (F) bilang dia ngasih buah pir dan jus lemon ke Aca. Dia mengaku baru datang pada hari keenam dan tidak tahu apa-apa," lanjut AD. Kasus ini sudah masuk ke persidangan untuk terdakwa PU, AM, KR, dan PU.

Vonis

Untuk keempat terdakwa yang sudah terlebih dahulu maju ke persidangan, sidang akan memasuki agenda pembacaan vonis pada Selasa (26/8/2014). Jaksa penuntut umum telah menuntut mereka dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 6 bulan pelatihan kerja.

Keempat terdakwa dikenai Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan ANak Nomor 23 Tahun 2002. Pasal ini merupakan delik penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Selain itu, keempat terdakwa juga dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana subsider Pasal 359 KUHP.

Ketiga pasal KUHP itu mengancam keempat terdakwa dengan 5 tahun penjara, yaitu separuh hukuman maksimal dari ketiga pasal itu. Ketiga pasal ini merupakan delik untuk kelalaian yang menyebabkan kematian.

Terkait penerapan pidana dari KUHP, perlakuan terhadap para terdakwa yang masih berusia di bawah umur diatur pula dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satu ketentuan dalam UU ini adalah hukuman yang boleh dijatuhkan kepada para terdakwa anak adalah separuhhukuman maksimal yang diancamkan di dalam KUHP.

Dua siswa SMAN 3, Arfiand Caesar Al Irhami alias Aca (16) dan Padian Prawiro Dirya (16), meninggal setelah mengikuti kegiatan pencinta alam Sabhawana di Tangkubanparahu, Jawa Barat.

Arfiand meninggal pada 20 Juni 2014, sedangkan Padian meninggal pada 3 Juli 2014. Keduanya diduga meninggal akibat dianiaya oleh senior saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler itu. Di tubuh Arfiand ditemukan banyak luka lebam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com