Sepasang kekasih itu tertangkap basah saat petugas melakukan Operasi Biduk di rumah kos Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Semua pintu kamar kos diketuk oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menjaga keamanan biduk. Mereka diminta keluar kamar dengan membawa KTP asli untuk dihadapkan kepada petugas Operasi Biduk dari Sudin Kependudukan Jakarta Pusat, Ruspinuji.
Ketika diketuk, seorang laki-laki dan seorang perempuan keluar dari salah satu kamar kos khusus perempuan tersebut. Petugas langsung menanyakan hubungan keduanya.
"Ini abang sepupu saya, kok," jawab perempuan itu kepada petugas.
"Ya sudah, mana sini saya lihat dulu KTP kalian," ujar petugas.
Mereka lantas mengambil KTP masing-masing. Petugas merasa curiga dan tidak percaya keduanya saudara sepupu.
"Abang sepupu? Satu tinggal di Jatibaru, satunya tinggal di Pasar Minggu. Benar abang sepupu, nih?" tanya petugas kepada keduanya.
"Iya, Pak, sepupu kami. Beda tinggalnya," jawab laki-laki itu ke petugas.
"Anda yakin kalau sepupu tinggal berbeda lalu bisa masuk satu kamar? Tidak mungkin sepupu kalian," kata si petugas.
Meski terbata, mereka mencoba berkelit dari petugas yang terus mendesak pertanyaan hubungan mereka. Beberapa petugas yang awalnya mengecek kamar kos lain pun mendatangi kamar kos pasangan ini.
Akhirnya, mereka mengakui hubungan keduanya sebagai sepasang kekasih yang belum menikah.
"Iya, Pak, dia pacar saya. Ini kosan saya," ucap si perempuan.
"Tuh kan, benar. Tadi bilang abang sepupu sekarang ngaku pacar. Wah, parah ini," kata petugas Sudin Kependudukan Jakarta Pusat tersebut.
"Tapi Pak, saya enggak ngapa-ngapain, kok. Cuma pacar saya datang makan, nanti habis ini langsung pulang," jawab perempuan terlihat pucat.
"Iya, Pak. Kita enggak ngapa-ngapain. Saya datang cuma belikan makan saja. Di dalam juga nonton TV saja. Benar Pak, enggak ada apa-apa," ucap laki-laki itu.
Petugas pun langsung menggelengkan kepala mendengar pengakuan keduanya. Mereka mengaku takut dibawa petugas karena ditemukan berdua di kamar kos yang seharusnya memiliki aturan tidak boleh memasukkan laki-laki ke dalam kamar.
"Oke, saya pegang KTP kalian. Lain kali lapor dulu. Kalau kamu (laki-laki) cuma boleh di bawah sampai batas waktunya. Kami ini operasi biduk. Beruntung kalian tidak langsung diangkut. Kalau operasi yustisi tahu tidak kalian? Langsung diangkut sama Pol PP ini," tutur petugas kepada keduanya.
Mereka pun hanya mengangguk mendengarkan imbauan dari petugas. Kemudian, petugas memanggil ketua RT dan ketua RW untuk memberikan pengarahan kepada keduanya.
"Kamu tahu siapa RT-nya? Sudah dua tahun enggak tahu RT-nya? Ini itu kalau ada alamat sini biar gampang. Kalau kamu (perempuan) ada apa-apa kan kita bisa membela karena kamu terdata," ujar Agus, ketua RW setempat kepada mereka.
"Di sini ada ruang tamunya. Ada ruang tamu itu di bawah. Iya kan? Dengan batas datang jam 10 malam. Kalau kalian ditemukan berdua gini, bisa digerebek (lalu) langsung (di)bawa Pol PP," tambah Agus.
Seusai diberi pengarahan tamu wajib lapor diri 1 x 24 jam kepada RT/RW, laki-laki itu keluar dan diminta meninggalkan kamar kos saat itu juga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.