Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembunyikan Mayat Feby di Nissan March, Daniel Divonis 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 28/08/2014, 15:42 WIB
DEPOK, KOMPAS.com — Daniel Hamonangan Simangunsong (28), terdakwa kasus pencurian aki mobil dan penyembunyian mayat dalam pembunuhan Feby Lorita (32) akhirnya divonis dengan hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Kamis (28/8/2014).

Vonis ini sangat jauh dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Sapto Supriyono serta hakim anggota Rina Zain dan Hasanuddin berkesimpulan bahwa Daniel tidak terbukti melakukan pencurian, tetapi terbukti menyembunyikan jenazah Feby.

Dua pasal yang digunakan jaksa penuntut untuk mendakwa Daniel adalah Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat dengan ancaman delapan bulan penjara, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Majelis hakim berpendapat, Daniel hanya terbukti menyembunyikan mayat Feby Lorita, bersama-sama dengan adiknya, Asido April Parlindungan (22), terdakwa utama dalam kasus pembunuhan Feby.

"Memutuskan Daniel Hamonangan Simangunsong dihukum delapan bulan penjara, dipotong masa tahanan, karena terbukti melanggar Pasal 181 KUHP sesuai dakwaan jaksa," kata Hakim Sapto dalam putusannya.

Sapto menuturkan, dari fakta persidangan dan keterangan saksi, Daniel tidak terbukti melakukan pencurian aki mobil Nissan March yang di dalamnya terdapat jenazah Feby.

"Terdakwa tidak bertujuan untuk memiliki aki mobil tersebut, tetapi untuk menghilangkan jejak mobil yang berisi jenazah korban Feby Lorita," kata Sapto.

Selama pembacaan putusan, Daniel yang didampingi tim kuasa hukumnya tampak sangat tenang. Seperti biasa, wajahnya selalu menunduk saat duduk di kursi pesakitan.

Sahara Pangaribuan, salah satu kuasa hukum Daniel, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa Daniel tidak terbukti melakukan pencurian aki mobil.

Namun, kata Sahara, putusan bahwa Daniel dianggap bersalah menyembunyikan mayat sebenarnya tidak sepenuhnya benar.

"Karenanya, kami masih akan berdiskusi dan pikir-pikir atas putusan ini," kata Sahara seusai sidang putusan.

Daniel Hamonangan Simangunsong merupakan kakak dari Asido April Parlindungan Simangunsong (22), terdakwa utama pembunuh Feby Lorita. Asido diduga membunuh wanita beranak satu tersebut karena sakit hati akibat cintanya ditolak secara kasar.

Ia lalu meminta bantuan kakaknya, Daniel, untuk membuang jenazah Feby. Jenazah akhirnya ditemukan di dalam mobil Nissan March miliknya di Duren Sawit, Jakarta Timur, akhir Januari 2014 lalu. (bum)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com