Informasi yang diperoleh Kompas.com dari pusat dokumentasi dan informasi MK, Ryan melalui kuasa hukumnya mencabut permohonannya tersebut pada persidangan Selasa (26/8/2014) lalu.
Kuasa hukum Ryan, Fransisca Indrasari, membenarkan bahwa kliennya sudah mencabut permohonannya di MK.
"Klien kami ingin mencabut permohonannya. Saat ini, Mas Ryan sudah mempunyai semangat hidup dan sibuk dengan aktivitas menulis," kata Fransisca, seperti tertuang dalam risalah sidang yang diperoleh Kompas.com, Senin (1/9/2014).
Fransisca juga menyebutkan, Ryan akan serius dalam menggeluti aktivitasnya sebagai penulis karena kliennya punya cita-cita membuat karya hebat seperti penulis idolanya, JK Rowling, penulis buku Harry Potter.
Sebelumnya, Ryan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal keinginannya untuk melakukan suntik mati karena tidak mampu berobat ke psikiater.
Karena tak memiliki biaya, Ryan sempat mengajukan keinginannya kepada Komnas HAM dan Kementerian Kesehatan untuk melakukan suntik mati. Namun, karena keinginannya ditolak atas alasan undang-undang, Ryan kemudian mengajukan gugatan ke MK.
Warga Taman Sari, Jakarta Barat, itu mengajukan permohonan uji materi Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu digugat karena dianggap tidak melegalkan upaya bunuh diri.
Pasal 344 berbunyi, "Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.