Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Ryan Tumiwa Ingin Disuntik Mati dan Menggugat UU ke MK

Kompas.com - 04/08/2014, 20:27 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ignatius Ryan Tumiwa (48) mengaku mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal keinginannya untuk melakukan suntik mati karena dilatarbelakangi ketidakmampuannya untuk berobat ke psikiater.

Karena tak juga memiliki biaya, Ryan sempat mengajukan keinginannya untuk melakukan suntik mati kepada Komnas HAM dan Kementerian Kesehatan. Namun, karena keinginannya ditolak atas alasan undang-undang, Ryan kemudian mengajukan gugatan ke MK.

Warga Taman Sari, Jakarta Barat, itu mengajukan permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 344 terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu digugat karena dianggap tidak melegalkan upaya bunuh diri.

Pasal 344 berbunyi, "Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun."

"Keinginan lain saya melakukan gugatan ke MK, supaya dilihat oleh media, siapa tahu nanti ada yang mau bantu saya berobat ke psikiater supaya sakit depresi saya bisa sembuh," ujar Ryan, saat ditemui di rumahnya di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Senin (4/8/2014).

Ryan mengatakan, karena hidup seorang diri dan tidak mempunyai pekerjaan, selama ini ia tidak mempunyai biaya untuk dapat berkonsultasi dengan psikiater.

Saat ditanya soal keseriusannya untuk suntik mati, Ryan menjawab, itu hanya salah satu solusi apabila nanti ia sudah tidak memiliki jalan keluar untuk menyelesaikan masalah yang ia hadapi, terutama depresi yang dialaminya.

Ryan terakhir kali bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan swasta sebagai staf keuangan, pada 1998. Sejak saat itu, hingga setahun belakangan, ia hanya mengandalkan pekerjaan paruh waktu dan uang tabungan yang ditinggalkan orangtuanya.

"Saya ini jobless, sudah tidak punya apa-apa lagi. Kedua orangtua saya juga sudah meninggal," ujar pria yang mengaku lulusan pascasarjana Universitas Indonesia pada 1998 tersebut.

Baca juga: Minta Bunuh Diri Dilegalkan, Ryan Dinasihati Hakim MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com